Waspira News || Kab Bandung — Adanya kejanggalan Dalam Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Sukapura, Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung diduga adanya indikasi kecurangan.
Adanya Kejanggalan Dalam Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Sukapura
Pasalnya, pemilihan Ketua Karang Taruna Desa periode 2024 – 2029 yang di selenggarakan di kantor Desa Sukapura pada Senin 29/07/2024 adanya kejanggalan saat di mulai pendaftaran calon peserta ketua panitia karang taruna hingga terpilihnya salah satu kandidat.
Sebelum di kabarkan salah satu sebagai ketua tarka terpilih, desas-desus pun muncul bahwa dari salah satu unit yang mengikuti pencoblosan ketua karang taruna desa yg berinisial (K), calon ketua karang taruna desa D diduga sudah di curangi atau berat sebelah dalam pemilihan.
Salah satu yang ikut pencoblosan (K) menjelaskan pada awak media Waspira untuk pembukaan pendaftaran formulir di buka Senin, 22 Juli 2024 dan di tutup Selasa, 23 Juli 2024. Dengan Kandidat yang mencalonkan sebanyak 2 orang berinisial D dan A.
Syarat Para Calon Ketua karantaruna
Syarat pendaftaran di dalam forum pemilihan salah satu syarat untuk para calon yaitu harus memiliki visi misi serta program yang jelas.
Ketika pemaparan untuk calon yang pertama, dia memaparkan semua visi misi serta program yang jelas. Sedangkan untuk calon yang kedua hanya memaparkan visi misi saja tanpa adanya program yang jelas yang seharusnya di paparkan karena termasuk kedalam syarat pendaftar calon ketua.
Awalnya calon berinisial A mendaftarkan pada tanggal 24 nya sehari sudah di tutup pendaftaran dan juga calon inisial A tidak mempunyai program untuk memajukan desa, apakah pihak panitia sudah menganalisa bahwa calon inisial A pantas menjadi calon ketua tarka desa.
Kemudian setelah pemilihan suara yang seharusnya berjumlah 20 orang namun setelah proses penghitungan jadi 21 orang , ada apa dengan pemilihan ketua ini. Selain itu juga kenapa kepala desa bisa memilih calon yang jelas tidak mempunyai program di saat pemaparan menjadi ketua karang taruna desa.
Dan kenapa orang yang tidak mempunyai program untuk kemajuan desa layak untuk menjadi ketua karang taruna desa, apakah karena dia perangkat desa. Jadi pemilihan bisa di manipulasi oleh panitia dan kepala desa.
Hal yang paling menonjol di ketahui kecurangan yaitu tidak tegaknya demokrasi pada pelaksanaan pemilihan tersebut, mekanisme pemilihan yang di gunakan adalah sistem voting atau pemungutan suara yang di mana hak pilih suara itu berjumlah 3 orang setiap Unit Karang Taruna, namun berdasarkan penjelasan dari panitia hal tersebut telah di setujui oleh beberapa pihak Unit pada rapat penentuan mekanisme pemilihan.
Padahal menurut kami hal itu justru bertentangan dengan yang namanya demokrasi, karena sejatinya demokrasi itu adalah tanpa batas atau siapa saja boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara tersebut.
“Kami berharap, agar kejanggalan ini dapat di tindak lanjuti secepatnya secara tuntas. Demi terciptanya situasi yang Kondusif dan Persuasif”.
RedWN
Leave feedback about this