


Waspira News || Bandung – Lagi- Lagi kembali terjadi keluhan masyarakat terhadap adanya penagih utang (debt collector) pinjaman online atau pinjol yang melakukan pengancaman terhadap peminjam atau debitur.
Ancaman Pinjol Meresahkan Membuat FPR Ketakutan
Pinjaman online atau pinjol masih menjadi jalan pintas masyarakat dalam memperoleh dana segar. Limit uang yang tinggi, persyaratan yang relatif mudah dan proses yang sangat cepat menjadi faktor utama masyarakat menggunakan layanan ini. Meski di balik itu ada beban bunga yang mencekik.
Seperti yang dirasakan oleh FPR (27) kini di bayang-bayangi oleh hutang, perempuan yang bekerja di BPR HAYURA mengaku awalnya meminjam Rp. 5 juta dari beberapa aplikasi pinjol seperti UATAS, Dana Rupiah dan Bantu Saku. Kamis, 6/2/2025 di sampaikan sama awak media
FPR dikenakan bunga yang cukup besar untuk tiap bulannya, sampai hari ini FPR pun belum bisa bayar hutang-hutangnya karena total pinjaman mencapai Rp. 91 juta.
Telat membayar angsuran FPR kena teror oleh pihak pinjol, yang berupa pesan ancaman dan juga telepon yang berkali-kali. Ancaman tersebut membuat FPR ketakutan karna akan di sebar luaskan datanya juga akan menelpon ke pihak perusahaan di mana sekarang bekerja.
Pihak Pinjol Ancam Kreditur
Sebagai orangtua berisial DR warga Alam Endah-Ciwidey merasa risih dengan ancaman yang berikan oleh debt colector pada putrinya. Pengancaman hari ini dengan kata-kata “FPR masih tenang aja lu kaga di bayarin utang pinjol lu, mau di buat malu sekeluarga lu selamanya ?? Gua tunggu sampe jam 11 ini, gak bayar hari ini abis lu sama gua. Inget bos data lu lengkap kalo emang masih mau maen-maen biar gua proses, buat lu malu seumur hidup lu”. Jelas DR
Hal yang sama pun di takutkan oleh DR, ketika tidak membayar hari ini akan menelpon perusahaan di mana putrinya bekerja. Otomatis itu akan membuat reputasi anaknya rusak seolah di coreng oleh pihak pinjol.
Tindakan-tindakan itu di nilai sudah melanggar hak asasi manusia (HAM, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Pelanggaran tersebut dapat di lihat dari berbagai upaya penagihan yang di ikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri ponsel korban serta di perburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual.
Dalam Peraturan OJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online) harus berbadan hukum (legal). Di dalamnya juga di jelaskan bahwa layanan pinjol legal harus menerapkan prinsip perlindungan pengguna dengan salah satunya adalah menjaga privasi dan keamanan data.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika
Selain itu, aturan tentang sebar data juga di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Pasal 8 Ayat (1). Dalam peraturan tersebut di jelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik termasuk pinjaman online wajib menghormati data pribadi yang bersifat privasi.
Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat di kenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penegak hukum, atau pihak kepolisian agar dapat melakukan pemberantasan, penyelidikan dan penertiban terhadap Aplikasi – Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang sangat meresahkan masyarakat.
Pewarta: Abeng



Leave feedback about this