Waspira News– Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2024 ini telah memberikan bantuan sebesar Rp. 17,5 juta kepada seluruh desa untuk pembuatan Billboard atau papan reklame yang berfungsi untuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait program.
BILLBOARD DESA MARGAHAYU SELATAN DI DUGA BERMASALAH
Beberapa desa di Kecamatan Margahayu Khususnya Desa Margahayu Selatan telah melaksanakan pekerjaan Billboard, namun di sayangkan pemasangannya tidak sesuai spek.
Dari pantauan awak media Waspira saat kelokasi pekerjaan Billboard yang berada di Desa Margahayu Selatan, terlihat sudah hampir selesai di kerjakan dan di pasang tepat di depan Desa. Namun pekerjaan Billboard tersebut diduga tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang telah di tetapkan DPMD Kabupaten Bandung. Sabtu,13/07/2024
Seperti yang di lihat plat seng bukan bahan dari aluminium yang di gunakan tipis dan besinya pun tidak sesuai. Di takutkan akan cepat rusak dan tidak bisa menahan jika terjadi angin kencang.
Sesuai spesifikasi yang telah di tetapkan DPMD Kaabupaten Bandung, papan Billboard harus menggunakan besi galvanis agar tidak mudah keropos, panel menggunakan besi holo dengan ketebalan 3 cm, dan plat alumunium dengan ketebalan 0.6 mm. dengan ukuran Billboard 3×4 meter serta panjang tiang sekitar 8 meter dengan diameter 6 Inch.
Evaluasi Langgar K3 Beresiko
Bagi para pekerja terlihat tidak memakai K3 atau safety yang menyebabkan beresiko besar bagi para pekerja pun tidak mengunakan keamanan kenyamanan kerja K3.
Baca Juga: OKNUM KEPALA DESA WANASUKA DI POLISIKAN : KETUA APDESI KAB BANDUNG DEDY M BRAM ANGKAT BICARA
Hal tersebut jelas sudah mengindahkan atau melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini merupakan landasan hukum bagi penerapan K3LH di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Pembebasan Jalan Tol Cigatas Diduga Bermasalah Di Desa Panyadap, Sampai Ada Yang Melaporkan Ke APH
Di waktu yang bersamaan menurut salah satu pekerja ketika di tanyakan terkait RAB dan spek “saya tidak tahu pak, untuk masalah itu. Di sini saya sekedar pekerja saja”. Singkatnya
Pada kemana pelaksana pengawas tidak ada di lokasi pekerjaan saat berlangsung pekerjaan satupun, dalam hal ini. Di soal masyarakat sekitar apalagi pekerjaan tersebut di pinggir jalan bisa mengundang, mengakibatkan kecelakaan kepada pengguna jalan lain yang melintas.
Pengondisian Pekerjaan Di Pihak Ketigakan Akibatnya
Usut punya usut, pekerjaan tersebut di pihak ketigakan. Dan jika desa menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan Billboard tersebut, seharusnya sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepala LKKP No. 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: IWOI LAPORKAN OKNUM KADES WANASUKA KE APH
“Melihat pemasangan Billboard di Desa Margahayu Selatan ini yang di duga telah menyimpang dari spek dan mekanisme penunjukan. Pihak ketiga yang tidak memakai aturan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah desa yang telah di tetapkan pemerintah pusat”.
Sementara ketika akan mengkonfirmasi Kepala Desa Margahayu Selatan, lewat by phone dan pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban. Diduga oknum kades tersebut alergi terhadap wartawan. Dan hingga saat ini pun belum ada tanggapan dari Kades Anton, seolah menutupi KIP dan seharusnya cepat tanggap jika ada yang konfirmasi terkait Desa.
“Masyarakat edukasi memohon kepada DPRD Jabar” terkait pemasangan billboar di desa khususnya di Desa Margahayu Selatan Kec Margahayu. Kab Bandung khususnya bagi yang tidak mematuhi aturan dan SOP tidak di patuhi dalam pelaksanaanya pemasangan billboard di mohon agar turun tangan langsung untuk di beri sanksi yang berlaku.
Pewarta: A Abeng/RedWN
Leave feedback about this