APH Berita BPOM RI Dewan Pres Disperindag Gubernur Jabar Humas Mabes Polri Humas Polda Jabar Kasus

Bisnis Limbah Permen Yupi AH dan PI Berikut PT TSLA Diduga Banyak Melanggar UU RI Hingga Berakhir Dipanggil APH

Bisnis Limbah Permen Yupi AH dan PI Berikut PT TSLA Diduga Banyak Melanggar UU RI Hingga Berakhir Dipanggil APH

Waspira News || Kab Bogor — Di panggilnya. HM sebagai pemilik. PT Tegal Sari Lancar Abadi berikut dengan. AH dan PI selaku tangan pertama yang menerima. Limbah Permen Yupi dari PT Yupi Indo Jelly Gum untuk di pintai keterangan akan usaha yang di lakukannya oleh pihak Subdit 2 Indag Polda Jabar pada 17 Juli 2024 hingga kini menyisakan banyak pertanyaan publik terkait kelanjutan Proses Hukumnya.

Bisnis Limbah Permen Yupi AH Dan PI Berikut PT TSLA Di Duga Banyak Melanggar UU RI Hingga Berakhir Dipanggil APH

HM pemilik. PT Tegal Sari Lancar Abadi yang berlokasi di Langkap Lancar RT 03/04 Banjar ini bergerak di bidang. Usaha pengolahan limbah Permen Yupi yang di olah menjadi cairan untuk bahan Gula Merah untuk di jual kepada para pembuat Gula Merah.

Sementara. AH dan PI yang berdomisili di Jln Pancasila 4 Gunung Putri Bogor merupakan tangan pertama yang menerima. Limbah Permen Yupi tersebut dari Pihak PT Yupi Indo Jelly Gum sekaligus yang menjual langsung limbah Permen Yupinya ke PT Tegal Sari Lancar Abadi.

Konfirmasi Selasa, 15/08/2024

Saat Awak Media Waspira.com menemui AH dan PI dirumahnya pada Hari Kamis 15 Agustus 2024 pukul 09 40 WIB untuk di konfirmasi kebenaran terkait pemanggilan tersebut.
PI mengatakan, “Persoalan dengan pihak Polda itu sudah selesai karena pihak PT Tegal Sari Lancar Abadi sudah ada ijin namun ijin tersebut belum keluar, baik ijin usaha maupun BPOM masih dalam tahap penyelesaian.
Lebih lanjut PI menjelaskan. “Saya sendiri di panggil itu hanya sebatas sebagai saksi saja, karena. HM itu merupakan teman saya dulu. Pada saat saya lagi menjalin usaha dengan HM kisaran Tahun 2019 berupa usaha jual beli Limbah Gula Sapuan.

Masih Dalam Keterangan PI

“Memang benar ada Nominal uang yang cukup lumbayan, kalau tidak salah Ratusan Juta ke pihak Pemanggil itu masuk, namun semuanya di bayar oleh HM pemilik PT Tegal Sari Lancar Abadi, “Cetusnya.

Sama halnya yang di katakan AH, “Urusan ke pemanggil itu sudah selesai, semuanya HM yang  menyelesaikan. Sementara untuk masalah pengiriman juga saya hentikan dulu, karena ijin usaha dan BPOM untuk PT Tegal Sari Lancar Abadi sudah di tempuh namun belum selesai, kilahnya.

Adanya Ungkapan Yang Mengaku Sebagai Anggota Kepemudaan Di Wilayah

Dadi yang sempat menanyakan identitas awak media sekaligus yang mengaku kepemudaan di wilayah tersebut. Dadi mengatakan, “Memang benar ada uang yang di keluarkan kepihak pemanggil, tetapi bisa di bilang untuk ganti uang bensin dari Bogor kebandung saja nilainya tidak akan sampai.

Adapun usaha yang AH dan PI lakukan, semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk ikut mensejahterakan warga sekitar, dalih. Dadi

Terkait dengan kejadian ini, AS sebagai Pimpinan Umum di dua Media online saat di temui awak media di rumah kediamannya. Jum’at 16/08/24 mengatakan, “Dengan adanya kegiatan yang di lakukan PT Tegal Sari Lancar Abadi tersebut, secara langsung diduga telah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi, memperdagangkan dan mengedarkan pangan dengan tidak di lengkapi Ijin Usaha berikut tidak memenuhi persyaratan teknis,spesifikasi teknis dan tatacara yang telah di berlakukan secara wajib memenuhi SNI.

Lebih Lanjut AS

Juga menjelaskan. “ Setiap PT yang sipatnya memproduksi makanan hingga memperdagangkan hasil produksi tersebut di wajibkan berpedoman. Pada regulasi tatacara yang telah di berlakukan dalam tatacara pengolahan pangan sesuai dengan peraturan perundang undangan RI.

Dengan melihat kejadian ini, sudah jelas PT Tegal Sari Lancar Abadi di duga telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2012 tentang Pangan berikut dengan UU RI No7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta UU RI No 3 Th 2014 Tentang perindustrian.

Selain itu juga yang lebih parah PT Tegal Sari Lancar Abadi ini di duga melanggar juga UU RI No 20 TH 2014 Tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dan UU RI No 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Terangnya.

Bisnis Limbah Permen Yupi AH dan PI Berikut PT TSLA

Oleh Karena itu, Seandainya saja pemanggilan pemilik. PT Tersebut berikut dengan. Pihak Pengirim barang oleh. APH berjalan dengan benar. Atau tidak ada rekayasa, maka sudah pasti pemilik. PT dan Pengirim limbah Permen Yupi tersebut Terancam Pelanggaran hukum pidana, “Pungkasnya.

Pewarta: Tim/SR, Investigasi/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.