Waspira News || Kab Bogor — Di panggilnya. HM sebagai pemilik. PT Tegal Sari Lancar Abadi berikut dengan. AH dan PI selaku tangan pertama yang menerima. Limbah Permen Yupi dari PT Yupi Indo Jelly Gum untuk di pintai keterangan akan usaha yang di lakukannya oleh pihak Subdit 2 Indag Polda Jabar pada 17 Juli 2024 hingga kini menyisakan banyak pertanyaan publik terkait kelanjutan Proses Hukumnya.
Bisnis Limbah Permen Yupi AH Dan PI Berikut PT TSLA Di Duga Banyak Melanggar UU RI Hingga Berakhir Dipanggil APH
HM pemilik. PT Tegal Sari Lancar Abadi yang berlokasi di Langkap Lancar RT 03/04 Banjar ini bergerak di bidang. Usaha pengolahan limbah Permen Yupi yang di olah menjadi cairan untuk bahan Gula Merah untuk di jual kepada para pembuat Gula Merah.
Konfirmasi Selasa, 15/08/2024
Masih Dalam Keterangan PI
“Memang benar ada Nominal uang yang cukup lumbayan, kalau tidak salah Ratusan Juta ke pihak Pemanggil itu masuk, namun semuanya di bayar oleh HM pemilik PT Tegal Sari Lancar Abadi, “Cetusnya.
Sama halnya yang di katakan AH, “Urusan ke pemanggil itu sudah selesai, semuanya HM yang menyelesaikan. Sementara untuk masalah pengiriman juga saya hentikan dulu, karena ijin usaha dan BPOM untuk PT Tegal Sari Lancar Abadi sudah di tempuh namun belum selesai, kilahnya.
Adanya Ungkapan Yang Mengaku Sebagai Anggota Kepemudaan Di Wilayah
Dadi yang sempat menanyakan identitas awak media sekaligus yang mengaku kepemudaan di wilayah tersebut. Dadi mengatakan, “Memang benar ada uang yang di keluarkan kepihak pemanggil, tetapi bisa di bilang untuk ganti uang bensin dari Bogor kebandung saja nilainya tidak akan sampai.
Adapun usaha yang AH dan PI lakukan, semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk ikut mensejahterakan warga sekitar, dalih. Dadi
Terkait dengan kejadian ini, AS sebagai Pimpinan Umum di dua Media online saat di temui awak media di rumah kediamannya. Jum’at 16/08/24 mengatakan, “Dengan adanya kegiatan yang di lakukan PT Tegal Sari Lancar Abadi tersebut, secara langsung diduga telah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi, memperdagangkan dan mengedarkan pangan dengan tidak di lengkapi Ijin Usaha berikut tidak memenuhi persyaratan teknis,spesifikasi teknis dan tatacara yang telah di berlakukan secara wajib memenuhi SNI.
Lebih Lanjut AS
Juga menjelaskan. “ Setiap PT yang sipatnya memproduksi makanan hingga memperdagangkan hasil produksi tersebut di wajibkan berpedoman. Pada regulasi tatacara yang telah di berlakukan dalam tatacara pengolahan pangan sesuai dengan peraturan perundang undangan RI.
Dengan melihat kejadian ini, sudah jelas PT Tegal Sari Lancar Abadi di duga telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2012 tentang Pangan berikut dengan UU RI No7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta UU RI No 3 Th 2014 Tentang perindustrian.
Selain itu juga yang lebih parah PT Tegal Sari Lancar Abadi ini di duga melanggar juga UU RI No 20 TH 2014 Tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dan UU RI No 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Terangnya.
Bisnis Limbah Permen Yupi AH dan PI Berikut PT TSLA
Oleh Karena itu, Seandainya saja pemanggilan pemilik. PT Tersebut berikut dengan. Pihak Pengirim barang oleh. APH berjalan dengan benar. Atau tidak ada rekayasa, maka sudah pasti pemilik. PT dan Pengirim limbah Permen Yupi tersebut Terancam Pelanggaran hukum pidana, “Pungkasnya.
Leave feedback about this