Waspira News | Kabupaten Bandung – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jl.Gunung Puntang Tepatnya kebon Tunggul RT .2 / RW. 11 Desa Campaka Mulya Kecamatan Cimaung, diduga bermasalah. Sebab, proyek ini di soroti oleh warga dan pengguna jalan dan acuhkan KIP tidak adanya pengamanan lalulintas bisa membahayakan pengguna jalan saat melewati di karenakan tumpukan batu dan bekas galian di simpan di pinggir jalan.
Bongkar Pasang Papan Proyek. Takut Pembangunan Diakui Para Partai
Pasalnya, Jalan menjadi sempit adanya pekerjaan proyek yang sudah berjalan 1 minggu tersebut, terlihat (Kamis, 14/12/2023) tanpa ada papan informasi yang di pasang di lokasi pekerjaan proyek. Selain itu, proyek itu tidak memasang rambu lalulintas sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.
Tujuannya memberi tanda kepada pengguna jalan terhadap adanya potensi bahaya. Dengan begitu pengguna jalan bisa lebih waspada berkendara. Namun, kenyataan nya rambu tidak banyak terpasang di lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan warga saat melewati lokasi pembangunan TPT tersebut di karenakan jalan menjadi sempit. Seharusnya pihak Dinas atau pemborong memperhatikan dampak dari pembangunan tersebut.
“ Semua proyek Pemerintah yang menggunakan badan jalan raya, wajib memasang rambu. Begitu juga bahan material bangunan yang masuk ke badan jalan, tentunya itu membahayakan pengguna jalan. Karena itu akan mengganggu mobilitas masyarakat terutama bagi pengendara”.
Apalagi Pekerjaan tersebut menurut informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan Namanya, berasal dari salah satu usulan atau aspirasi Dewan Partai Golkar.
Pelaksana dan Kepala Desa tidak ada di tempat
Sempat mendatangi Kantor Desa Cempaka Mulya, awak media ingin mengkonfirmasi pekerjaan tersebut. Menurut perangkat kantor desa, Kades sedang tidak ada di tempat. Namun di tempat berbeda ketika meminta keterangan pekerja lapangan TPT, memang pengawas-pelaksana tidak selalu standby di tempat.
Untuk itu, pengawas pekerjaan perlu turun kelapangan agar terpantau nya pekerjaan tersebut agar nantinya bisa berjalan sesuai prosedur.
Petugas UPT Pangalengan
Tete salah satu petugas yang back up UPT Pangalengan Saat di hubungi via telepon selurer WhastApp, Sabtu, 16/12/2023 mengatakan kepada awak media,saat di sentil terkait papan proyek sudah di pasang namun di Cabut kembali di karenakan takut apalagi ini kan musim politik di hawatirkan takut di akui oleh parapartai politik lain.
Hal ini diduga dari pihak dinas PUTR sendiri, bukan sekali atau dua kali akibat dendan lemahnya pengawasan seakan tutup mata tutup telinga dan orang lapangan pun sudah mengindahkan hal hal sepele seperti K3, KIP, Rambu-rambu.
“Apapun jenis kegiatannya tetap harus menggunakan papan nama, tujuannya agar masyarakat tahu sumber dana yang di peroleh berasal dari mana. Kalau seperti ini masyarakat kan tidak tahu kegiatan ini dari mana, sumber dananya dari mana”.
Dan perlu di ketahui bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek. Di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pewarta: Abeng/RedWN
Leave feedback about this