Waspira News | Bandung – Carut Marut Parkir Mobil Fenomena masih marak terjadi, baik di area jalan raya maupun tempat tertentu. Padahal tindakan ini melanggar hukum karena di anggap melanggar ketertiban lalu lintas yang sudah di atur oleh Kepolisian.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda Rp.500.000.
Carut Marut Parkir
Selain karena masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan si pemilik mobil maupun pengendara lainnya. Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap orang yang parkir mobil sembarangan.
Seperti hal nya terjadi di Jl. Raya Kiastramanggala Baleendah tepat nya depan RSUD Al-ihsan parkir liar mobil sebagaian menutupi jalan. Yang semestina jalan tersebut di pakai untuk kendaraan yang melintas. Namun di jadikan tempat parkir seenaknya oleh pengedara roda empat yang akan berkunjung maupun besuk ke RSUD Al-ihsan.
Selasa, (4/04/23) Media Waspira news menanyakan kepada jukir yang ada di lokasi tersebut. Menurut keteranganya” Mobil-mobil itu memang yang akan masuk ke RSUD Al-ihsan. Mereka mungkin tidak tahu aturan mungkin tidak mau masuk lewat karcis makannya parkir sembarangan”
Lanjut jukir ” saya kan jadi jukir depan toko yang ada di sini kalau untuk yang parkir di jalan saya tidak tahu. Saya sering menegur jangan parkir di sana tetapi tidak di gubris kadang kalau ada bus tayo yang lewat ke jalur ini kondisi jalan pasti macet. Soalnya jalan dari sebalik nya sudah di pakai parkir mobil ” Pungkas jukir.
Resahnya warga setempat
Bukan hanya jukir warga masyarakatpun setempat pun yang berada di lokasi merasa terganggu akan parkir mobil di jalan raya ” harus mereka yang mau ke RSUD Al-ihsan mau menjenguk atau pun apa jangan parkir sembarangan karena menggnggu pengendara lain apalagi itu bukan tempat parkir tapi jalan raya , kadang mereka parkir dari pagi sampai malam hari” ujar masyarakat sekitar
Menanggapi hal tersebut seharus nya pihak dari RSUD Al-ihsan dan Dishub Kabupaten Bandung lebih memperhatikan lagi. Terkait parkir kendaraan roda empat maupun dua karena bisa menimbulkan macet dan merugikan warga masyarakat dan pengguna jalan lain. Jangan sampai jalan raya yang tadi untuk di lalaui kendaraan beralih fungsi menjadi tempat parkir
Tambah warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar tersebut untuk rambu-rambu di larang parkir pihak Dishub kenapa tidak memasang di larang parkir coba kalau ada pasti tidak akan parkir sembarangan ini siapa yang salah, Ujar Asep
Pewarta: Aren Bentar
Leave feedback about this