Berita Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPTR Pemerintah

DAMPAK DARI PROYEK EMBUNG CIKALONG “MASYARAKAT AKAN TERKENA IMBASNYA”

DAMPAK DARI PROYEK EMBUNG CIKALONG “MASYARAKAT AKAN TERKENA IMBASNYA”

Waspira News || Dampak Dari Proyek Embung Cikalong ” Masyarakat Akan Terkena Imbasnya”, dalam pelaksanaan pembangunan saluran transmisi dan bangunan fasilitas penyediaan Air Baku Cikalong Kabupaten Bandung, menuai sorotan publik dan di persoalkan. Oleh masyarakat karena di nilai tidak transparan, kangkangi prosedural dan ketentuan yang berlaku.

MASYARAKAT AKAN TERKENA IMBASNYA

Asep salah satu masyarakat Desa Lamajang Kec Pangalengan Kab Bandung, saat di temui awak media Kamis (04/07/2024) memaparkan, seharusnya proyek pekerjaan saluran transmisi. Dan bangunan fasilitas penyediaan Air Baku Kabupaten Bandung ini harus di hentikan terlebih dahulu karena di duga proyek Siluman.

“Kenapa saya bilang proyek siluman ?, karena tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan untuk papan proyek. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) malah di simpan di dalam kantor yang menjelaskan anggarannya dari mana. Ini tentu saja menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )” tegas Asep.

Papan Proyek ada di dalam kantor
Papan Proyek tidak di Pasang di lokasi pekerjaan

Supaya tidak di katakan proyek siluman, dari awal pekerjaan di mulai pihak pelaksananya harus memampangkan papan proyek. Hal ini menjadi suatu kewajiban karena masyarakat juga perlu tahu, jangan main asal-asalan karena jika bersumber dari pemerintah itu berarti menggunakan uang rakyat.

Ketika di tanyakan kembali pada pekerja di lokasi, di katakan bahwa “papan proyek ada pak, cuman di simpan di dalam kantor”. Padahal sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seharusnya di simpan pada tempat yang strategis, agar bisa di lihat masyarakat banyak.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pun untuk kontruksi batu untuk pembangunan proyek diduga untuk batu mengambil di lokasi proyek, dan tidak mengantongi. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam hal ini proyek tersebut dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.

Akan Berpotensi Kerusakan Alam

Jelas menurut. Asep salah satu warga yang peduli lingkungan di kab Bandung terkait mengambil batu untuk proyek tersebut. Bisa membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah.

Mantan Kepala Desa Lamajang mengatakan

Di tempat berbeda, mantan kades Yusep menerangkan pada awak media bahwa setahu saya proyek tersebut dari Disperkim Provinsi Jabar, lalu dipihak keduakan pada BBWS dan di pihak ketigakan atau di tenderkan kembali oleh BBWS pada PT Sacna tahun 2020-2022.

Ketika empat tahun kebelakang pihak desa hanya sebatas memfasilitasi saja, adapun kompensasi dari PT Sacna untuk empat RW yang terdampak mendapatkan Rp.10 juta/ RW.

DAMPAK DARI PROYEK EMBUNG CIKALONG “MASYARAKAT AKAN TERKENA IMBASNYA”

Adapun ketakutan untuk kedepannya, di khawatirkan masyarakat yang bertani di hilir tidak bisa menggunakan air untuk mengairi persawahan mereka.

Baca Juga: https://balancenews.id/proyek-62m-untuk-penyediaan-air-baku-cikalong-yang-tertunda-akibat-pandemi-covid-19/

Sementara keterangan salah satu RW terkait pekerjaan saluran transmisi dan bangunan fasilitas penyediaan Air Baku Cikalong, akses jalan pun memang masyarakat sekitar merasa terganggu dan mengkhawatirkan akan berdampak jika 10 tahun kedepan, pipa tersebut akan meledak.

Bagi Kontraktor

Di Soal Rw setelah pekerjaan selesai orang kontraktor pergi begitu saja tidak akan memikirkan kedepannya untuk masyarakat kami yang akan timbul masalah dari pembangunan proyek tersebut.

Baca Juga: https://balancenews.id/peran-pers-menjadi-pilar-ke-4-dalam-demokrasi-di-indonesia-lagi-lagi-tercederai/

Dengan adanya penolakan galian pipa, karena memang sebelumnya PT yang bersangkutan tidak izin pada masyarakat sekitar sehingga adanya penolakan, mobil di berhentikan sama warga.

Setelah kejadian tersebut pihak proyek harus bertanggung jawab akibat dari mobilisasi alat berat dengan ‘selonong boy’ masuk area pemukiman. Seakan tidak punya etika.

Baca Juga: DESA LAMAJANG KECAMATAN PANGALENGAN SELEKSI 6 PERANGKAT BARU

Pihak proyek dari kejadian tersebut mau tidak mau iya harus menerima konsekuensi, akan berdampak kepada pekerjaan terhambat, dari kelalayan. Pihak proyek akhirnya kepada warga meminta mobilisasi alat berat supaya bisa masuk, warga meminta harus ada kordinasi lebih awal dan pihak proyek menyetujui dengan memberikan konpensasi sebesar Rp.4 juta ke  Rw12, Rw13, Rw23.

Ketua BPD Desa Cikalong

Pada waktu yang sama awak media Waspira.com pun mendatangi kantor desa Lamajang untuk konfirmasi, namun pada saat itu kepala desa. Ade Jalaludin sedang tidak ada di tempat. Dan kami pun menghampiri BPD (Salim) lalu menanyakan terkait pembangunan embung yang berada di kawasan Lamajang, menurut Salim pihak desa tau jika ada pembangunan tersebut namun adapun MoU dengan kades lama tapi pihak desa tidak di libatkan.

Adapun aspirasi dari masyarakat ketika itu, jika nantinya pembangunan embung di laksanakan “tolong lah membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar”. Tutup Salim

Banyaknya masyarakat yang keluhkan pemasangan pipa tersebut, pihak PT atau PPTK kurang respon dan jarang mengontrol kelapangan. Sehingga adapun keluhan masyarakat pun seolah acuh.

Tidak adanya Humas pihak proyek akhirnya tidak bisa menyampaikan segala informasi penting mengenai organisasi kepada publik. Sampai berita ini. Di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak BBWS ataupun PT Jaya Teknik Lestari.

“Dengan adanya. Informasi Edukasi, dari masyarakat terkait keluhan adanya proyek Air Tanah Dan Air Baku Citarum di wilayah. Desa Lamajang Kec Pangalengan Kab Bandung. Masyarakat memohon agar di Evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya bagi konsultan yang sedang mengerjakan proyek tersebut.di  karenakan bersumber dari APBN 2024 Rp.31.631.391.000.00,- dengan Nomor Kontrak: HK.02.03/PPK-PAB/SNVT-ATAB/BBWSC/02/2024.”

Pewarta: AAbeng/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.