Waspira News | Kabupaten Bandung – Profesi tukang gigi/Dental gigi yang berada di Wilayah Pasirjambu dan Ciwidey membangkang ikuti aturan dari pemerintah. Untuk mengantongi izin -izin praktek tukang gigi sebagaimana mestinya.
Dental Gigi Yang Tidak Memenuhi Izin-Izin Praktek Akan Di Tutup Dan Di Segel
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP, Dinkes Dan Dpmptsp melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) di dua tempat dental gigi. Yang ada di Pasirjambu dan Ciwidey Kamis, (24/08/23).
Setelah itu pihak dari Satpol PP Kabupaten Bandung melalui Kasi P3UD melimpahkan dental gigi yang tidak mempunyai izin-izin praktek. Kepada Satpol PP unit Kecamatan untuk memanggil dan mengawasi para tukang gigi supaya menempuh izin-izin yang berlaku.
Dari beberapa dental gigi yang ada di dua wilayah Pasirjambu dan Ciwidey hanya ada satu yang mematuhi serta. Mengurus izin-izin praktek yaitu dental gigi H.Warid
Sedangkan dental gigi Mas Agel yang ada di Kp. Sukagalih Desa Pasirjambu Kecamatan Pasirjambu dan Mas Rizal di Jl.Raya Sukasari Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey yang tempat usahanya di verlap seolah-olah menghiraukan arahan dari pihak Satpol PP. Dinkes dan Dpmptsp Kabupaten Bandung.
Konfirmasi Kepada Unit Satpol PP Kecamatan
Ketika di tanyakan kepada unit Satpol PP Kecamatan Pasirjambu dari keterangannya, setalah di lakukannya verlap unit Satpol PP Kecamatan Pasirjambu. Langsung mendatangi dental gigi yang ada di wilayah Pasirjambu, hanya ada satu dental gigi yang langsung merespon dan mengikuti aturan. Untuk memenuhi izin-izin praktek tukang gigi yaitu dental gigi H. Warid sedangkan dental gigi Mas Agel justru tidak mengindahkan. Dan mengabaikan arahan dari pemerintah untuk menempuh izin-izin.
Terpisah keterangan dari unit Satpol PP Kecamatan Ciwidey mengatakan bahwa untuk gigi Mas Rizal setelah di lakukannya verlap. Pihak Satpol PP unit Kecamatan Ciwidey sudah mendatangi dan menyarankan hingga menyuruh yang mempunyai usaha dental gigi untuk datang. Ke Kecamatan untuk menempuh izin-izin namun tidak di hiraukan dan mengabaikan.
Rabu, (27/09/23) adanya kiriman dari dental gigi Mas Rizal terkait izin-izin yang di kantong oleh dentak tersebut. Ternyata setelah di cek bahwa izin yang di kirim lewat WhatsApp bukan izin praktek tukang gigi milik dental gigi Mas Rizal. Melainkan izin milik Bos nya yang bernama Muhammad Ali.
Seolah-olah ingin mengelabuhi Pemerintah Kabupaten Bandung dan media Waspira.com ketika di cek ternyata sangat rancuh dan tidak nyambung. Bagaimana tidak, izin yang di kirim oleh Bos nya yang bernama Muhammad Ali itu izin praktek berdomisili di Bojong Rt.003/003 Desa/Kelurahan Sukamukti Kecamatan Katapang dengan Nomor Induk Berusaha : 1006220017769 dan juga izin yang berdomisili di Kabupaten Garut, sedangkan dental gigi Mas Rizal berada di Kp.Sukasari Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kab.Bandung.
Peraturan Menteri Kesehatan
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi di tempatkan. Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1098. Pasal 2 ayat (1) Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.
Dan larangan tukang gigi salah satunya sudah diatur dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014 Pasal 9 huruf (a) melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2), huruf (b) mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain huruf (c) melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan huruf (d) melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
Menanggapi izin yang di kirim oleh Muhammad Ali sebagai bos dari dental gigi Mas Rizal awak media Waspira.com mengkonfirmasi kepada Kasi P3UD Firsan Wahdian lewat sambungan WhatsApp dan Kasi P3UD mengatakan.
“Setelah di lakukan Verlap bulan lalu sesuai intruksi kami melimpahkan kepada Satpol PP unit kecamatan dan hingga saat ini. Belum ada itikad dari dental gigi untuk memenuhi izin-izin praktek tukang gigi hanya ada satu tukang gigi yang sudah mengikuti aturan dan memenuhi izin-izin”
Lebih lanjut Kasi P3UD
” Dan kami menerima laporan bahwa dental gigi yang ada di Kecamatan Ciwidey mengirikam bukti izin praktek. tukang gigi setelah di cek ternyata rancuh dan tidak nyambung karena berbeda domisili yang di kirim kepada unit satpol pp Kecamatan Ciwidey itu izin praktek bosnya yang di Katapang dan Garut, selanjut kami akan berkoordinasi kembali dengan unit jika memang tidak mau memenuhi izin-izin kita akan lakukan penutupan/penyegelan sebelum izin-izin mereka penuhi ” tegas Kasi P3UD
Pewarta : RedWN
Leave feedback about this