Waspira News | Kab Bandung – Dental Gigi Mas Rizal ilegal dalam buka prakteknya. Namun di sisi lain ada peluang untuk mendapatkan keuntungan. Yang lebih besar salah satunya menjadi alasan mereka semakin yakin bahwa. Profesi ini lebih menjanjikan, tanpa tahu efek negatifnya.
Diduga Kuat Dental Gigi Mas Rizal
Namun hal itu tidak dapat di pungkiri, kini masyarakat juga banyak untuk melakukan perawatan di tukang gigi dengan berbagai alasan. Seperti tarifnya jauh lebih murah, tak kalah menarik, oknum itu juga berani menyajikan berbagai promo untuk membuat konsumen tertarik dan tergiur.
Seperti hal nya Dental Gigi Mas Rizal yang berada di RT. 01 RW. 17 Jl. Raya Sukasari KM, 2 Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung. Samping BRI Link Kangen Cell
Pernyataan Karyawan Dental Gigi
Minggu, (06/08/23) Awak media menyambangi tukang gigi tersebut yang di duga ilegal dan tidak memiliki izin-izin dari keterangan yang di berikan oleh Mas Ferdy yang mengaku sebagai karyawannya.
“Saya di sini hanya karyawan saja mengganti mas Rizal yang sedang pulang kampung” ujar Ferdy
Terkait dengan tidak kooperatifnya ferdy ketika awak media menanyakan terkait legalitas praktek dan izin-izin yang di kantongi.
“Sebelum saya melihatkan surat-surat dan izin-izin boleh saya lihat surat tugas dari dinkes” imbuh Ferdy.
Tidak Koperatif Terhadap Wartawan
Tetapi ketika awak media menjelaskan tentang tugas pungsi pers Ferdy pun tetap tidak kooperatif dan menyuruh awak media menanyakan langsung. Ke bos nya yang bernama mas Ali.
Lewat sambungan WhatsApp dengan mas Ali ketika di tanyakan terkait izin-izin yang di kantongi oleh Ferdy sebagai tukang gigi. Dan keberadaan dental gigi mas rizal, sangat di sayangkan mas rizal pun selaku bos nya sama tidak bisa memperlihatkan. Izin-izin dan hanya memperlihatkan bahwa dirinya ada kedekatan dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Dari pernyataan yang di berikan oleh mas Ali sebagai Big Bos sekaligus pemilik beberapa tempat tukang gigi. Di Kab Bandung dan Bandung Raya.
Diduga Dental Gigi Tidak Mengantongi Izin Praktek
Dari semua ini di duga dental gigi Tersebut tidak mempunyai izin-izin dan legalitas, dan apa maksud mas Ali dengan menyodorkan. Photo dirinya dengan Bupati Bandung Dadang Supariatna apakah dirinya berlindung di ketiak Bupati Bandung karena tidak memiliki Izin-izin.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan, dan perizinan tukang gigi bahwa. Pekerjaan mereka adalah membuat dan memasang gigi tiruan dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan.
Tugas dan kewenangan tukang gigi, antara lain memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan. Heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Kemudian, membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan.
Dasar Hukum
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 29 tahun 2004 tentang kedokteran, apabila melanggar pasal 73 ayat (1). Dan pasal 73 ayat (2) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.150 juta.
Kemudian, mengutip narasi dari akun Instagram Korban Tukang Gigi (Galeri Edukasi Kortugi), bahwa tidak ada rumus praktis untuk kompetensi. Dan legalitas terutama yang menyangkut keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.
“Maka, serahkan segala sesuatunya itu kepada yang berkompetensi, Untuk apa kita dapat yang murah, kalau ujung-ujungnya malah jadi musibah.” tulis akun tersebut.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this