Waspira News || Kab Bandung — Diduga langgar KIP, Pembangunan (USB), SMAN 1 Pasirjambu dari Bantuan pemerintah untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA untuk mendukung program pendidikan menengah Universal dalam meningkatkan. Ketersediaan layanan SMA dan persiapan wajib belajar 12 tahun.
DIDUGA LANGGAR KIP, PEMBANGUNAN (USB), SMAN 1 PASIRJAMBU
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SMAN 1 Pasirjambu terealisasi di 09/2024 di Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Jawa Barat.
Pemerintah bertujuan untuk Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Menambah ruang kelas baru bagi. SMA dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat. Melebihi daya tampung.
Baca Juga : Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos
Di tahun 2024 ini. Banyak kegiatan pekerjaan proyek yang di danai pemerintah melalui pendidikan, bantuan provinsi, dana hibah dan lainnya. Akhirnya adanya dugaan di manfaatkan kesempatan itu oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab demi menciduk untuk kepentingan pribadi,”
Diduga Langgar KIP, Pembangunan Ruang Kelas SMAN 1 Pasirjambu
Diduga untuk pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Pasirjambu dengan tidak adanya papan nama proyek keterbukaan informasi public (KIP). Akan mengundang masalah dan di soal seperti siluman.
Pasalnya tidak ada kejelasan dan menyalahi aturan undang undang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan. Dari mana anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu kalender, akan tetapi sampai pekerjaan sudah. 1 (satu) minggu, diduga akan rentan di korupsi oleh oknum pelaksana.
Baca Juga : Dugaan Pungli Kembali Muncul Lagi Di Sekolah MTSN 2 Bandung Kec Pasir Jambu Dengan Berdalih Musyawarah
Di soal akhir-akhir ini marak proyek pengerjaanya yang tidak segera memasang papan nama di karenakan terindikasi salah satu siasat. Untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana,
Selain K3 untuk para pekerja terlihat tidak menggunakan safety dalam bekerja, salah satunya untuk keamanan dan kesehatan kerja (K3). dalam hal ini. Bagi pelaksana kegiatan sendiri sudah lalai dalam pengawasan para pekerja.
Di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 86 ayat (1)
Dengan Adanya Kejadian Seperti Ini
Pasalnya beberapa warga mengeluh dengan adanya pembangunan ruang kelas baru SMAN 1 Pasirjambu di Desa Margamulya di soal oleh kepala TU SMK Taruna Harapan Bangsa mengatakan kepada awak media, Senin, 23/09/2024 bahwa dengan adanya pembangunan sekolah di Desa Margamulya Kec.Pasir jambu.
Dengan Adanya Pembangunan Ruang Kelas Baru
SMAN 1 Pasirjambu di keluhkan pekerja TU, masa di satu Desa Margamulya ada dua sekolah seperti SMK dan SMA 1 Pasirjambu tidak jauh dari SMK Harapan Bangsa apalagi ini masih satu kampung. Ujar pegawai TU
Kenapa SMAN 1 pasirjambu di bangun di Desa Margamulya, tidak di bangun di tempat lain. Kan lahan masih banyak yang kosong, kami SMK Taruna Harapan Bangsa sendiri dengan susah payah membangun dengan uang sendiri dari yayasan. Apalagi yang terjadi pada kami saat itu permasalahan ijin sulit harus ada ijin dari sekollah lain.
Sedangkan kalau proyek SMAN 1 Pasirjambu sendiri seakan “selonong boy” tanpa ijin ke kepada warga masyarakat setempat. Dan aneh langsung di bangun tanpa etika dan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kami? Tutur kepala TU SMN Taruna Harapan Bangsa.
Semestinya awal di mulainya pekerjaan segera memasang papan informasi proyek agar dari instansi terkait dan juga warga masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan proyek tersebut,
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this