Waspira News || Kab Cianjur – Pemdes Sukamanah Kecamatan Cikadu diduga untuk anggaran kesejahteraan warga masyarakat desa tidak di realisasikan, hal tersebut menjadi karena muncul masalah jadi perbincangan ramai, terkait dana desa dan beberapa program lainnya dari mulai ketahanan pangan, untuk para petani, karena mengunakan uang rakyat, warga pun pertanyakan uang nya tersebut di kemanakan oleh oknum pemdes.
Pemdes Sukamanah Diduga Gelapkan Uang Rakyat
Dengan adanya informasi masyarakat Desa Sukamanah yang rame menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat tersebut awak media bergegas mencari informasi, alhasil wawancara dengan IL (50) warga Desa Sukamanah Kec Cikadu (Senin, 1/7/2024).
Dan IL sambil mengeluh, pasalnya bantuan ketahanan pangan dan bantuan ternak domba. Tahun 2023 tidak kunjung di realisasikan kepada penerima manfaat, padahal IL (50) sudah menandatangani di berita acara (kwitansi). Bersumber dari dana desa tahun 2023.
Terkait bantuan yang tidak di realisasikan (IL) menyampaikan kepada Awak media untuk masalah ini. Saya sudah berulang kali menemui bendahara dan kepala desa karena kami sering di pertanyakan warga. bendahara menjawab nanti akan di berikan.
Surat Konfirmasi dan Klarifikasi
Media Balance News melayangkan surat konfirmasi dan Klarifikasi atas adanya aduan warga masyarakat Desa Sukamanah, dengan Surat No.81/BLN-News/SU/VI/2024.namun Hampir satu pekan surat tersebut, belum di tanggapi oleh bendahara maupun Kepala Desa Sukamanah Kec Cikadu Kab Cianjur. Selain itu komunikasi pun lewat WhatsApp kepada kepala Desa Tata untuk Hak Jawab di sampaikan namun sampai saat ini tidak ada jawaban (Sabtu, 06/07/2024)
Baca Juga : KEPALA DESA BANJARAN WETAN UJANG KUSNADI SIAP MENERUSKAN PROGRAM PEMBANGUNAN KADES LAMA DENGAN BAIK
Pasalnya dengan adanya beberapa berita acara serah terima uang dan kwitansi yang di buat oleh oknum pemdes dan di persetujui antara dua belah pihak per tanggal 23/04/2023 antara kaur keuangan dengan oknum kepala Desa Sukamanah.
Namun setelah mengetahui warga masyarakat Desa Sukamanah ungkap dan sampaikan kepada awak media terkait, bagi bantuan untuk Pertanian. Warga Dusun Cibarengkok tak kunjung ada alias tidak di realisasikan kemana di pertanyakan warga
Selain bantuan program pertanian tersebut ada juga bantuan lain di antaranya untuk ternak domba sebesar Rp.100.000.000,- di pertanyakan warga.
Baca Juga : Oknum Kepala Desa Wanasuka Akibat Melawan Hukum, Akhirnya Di Laporkan Ke APH
Selain program pertanian untuk infrastruktur pun kaur keuangan Desa Sukamanah untuk pembangunan pengaspalan Jalan Dusun Cibitung dan jembatan Dusun Cibarengkok/nyalindung sebesar Rp.120.000.000,- di pertanyakan warga.
Kades KPA yang Harus bertanggung jawab dalam hal ini
Selanjutnya warga pertanyakan terkait bantuan Banprov untuk pembangunan pengecoran Jalan Dusun Cikaret Kp. Cikaret Rt.010/Rw.003. Dengan nilai uang sebesar Rp.84.000.000,- fisik di pertanyakan warga karena untuk pengelolaannya bertanggung jawab pihak ke dua yaitu Kades Tata Permana.
Selain bantuan dari Banprov, untuk pembangunan pengecoran Jalan Dusun Cikaret Kp. Rema Tengah Rt.11/Rw.03 harus jelas di pertanyakan warga masyarakat sekitar.
Baca Juga : IWOI LAPORKAN OKNUM KADES WANASUKA KE APH
Selain pengecoran dan program lain warga masih pertanyakan untuk pembangunan pengecoran. Jalan Desa Sukamanah dusun Cikaret Kp Rema tengah. Di petanyakan warga masyarakat ingin adanya keterbukaan karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat desa.
Tidak adanya keterbukaan Publik
Dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik diduga oknum kepala Desa Sukamanah pun Alergi terhadap wartawan, bantuan untuk Tahun 2023 tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh kades.
Baca Juga : Kades di Kabupaten Garut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Harapan masyarakat pun di sampaikan beberapa warga kepada Awak media khususnya untuk Desa Sukamanah sendiri terkait pembangunan yang tidak tuntas. Oleh kepala Desa Tata Permana jelas harus bisa mempertanggung jawabkan. Ujar warga
DIDUGA OKNUM KEPALA DESA SUKAMANAH GELAPKAN UANG RAKYAT
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan penyelenggara pemerintahan desa yakni pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa lain. Terdapat juga Badan Permusyawaratan Desa tetapi bukan merupakan perangkat desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga : Diduga Oknum Kades Lecehkan Profesi Wartawan
Rujukan Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seharusnya jangan alergi terhadap wartawan karena ada hak jawab dan adanya. Keterbukaan Informasi Public (KIP) sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, Mohon kepada APH, inspektorat DPMD Cianjur dan kepolisian agar turun tangan kelapangan.
Namun sampai berita ini di publikasikan bantuan tersebut tidak kunjung di berikan kepada warga kelompok tani/ternak domba.
Kami mohon kepada APH agar segera turun tangan ke lapangan, jika ada oknum lain ikut serta mencicipi uang Negara. Segera proses sesuai undang-undang berlaku tutur IL
Pewarta : Kontributor/RedWN
Leave feedback about this