Berita BPK RI Desa Cimaung Edukasi IWOI Jurnalis Kasus Kejagung RI Kejati Jabar Kementerian Desa PDTT KIP Jabar KPK Jabar Masyarakat Indonesia Penyimpangan Peristiwa Polresta Bandung UU KIP

DISINYALIR OKNUM KADES LEBAY DI KAB. BANDUNG BERKOLABORASI DENGAN OKNUM WARTAWAN ONLINE

OKNUM KADES LEBAY DI KAB. BANDUNG BERKOLABRASI BERSAMA OKNUM WARTAWAN LOKAL

Waspira News || Kab Bandung – Oknum Kades Lebay di Kab. Bandung diduga Berkolabrasi Bersama Oknum Wartawan Online lokal, oknum kades tersebut disoal adanya surat undangan konfirmasi terkait keterbukaan informasi APBDes dan DD yang telah di realisasikan.

OKNUM KADES LEBAY DI KAB. BANDUNG BERKOLABRASI BERSAMA OKNUM WARTAWAN LOKAL

Namun nyatanya kehadiran para jurnalis yang berniat melakukan tugasnya malah mendapatkan reaksi tak terduga dari oknum kepala desa. Alih-alih menerima para jurnalis dengan tangan terbuka tapi kepala desa justru terlihat panik dan mencari ‘bekingan ke oknum wartawan’. Di soal Ketika awak media melayangkan surat konfirmasi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada hal yang di sembunyikan ?.

Muncul dugaan kuat bahwa ada oknum wartawan yang secara sistematis berupaya menjadi ‘pelindung’ atau ‘backing’ bagi instansi pemerintah Desa, Sebut Saja Desa Cimaung. Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Isu ini sontak memicu kegaduhan dan mengundang banyak pertanyaan di kalangan jurnalis lokal.

Tindakan ini tentunya memunculkan dugaan masalah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, DD Cimaung Tahun Anggaran 2023 – 2024 tidak tepat sasaran anggaran di desanya.

Diduga  Penerima  KPM Keluarga Dekat Oknum Pemdes Cimaung

Tahun 2023, penyaluran DD Cimaung Rp.1.222.974.000 untuk ketahanan pangan nasional yang terserap 20% sebesar Rp.244.594.800  diduga tidak sesuai peruntukannya ke 3 item hewani, nabati atau JUT, dan penanggulanganan bencana darurat mendesak BLT-DD Rp.126.000.000, keadan mendesak Rp.10.080.000 dan penanggulanganan bencana Rp.10.920.000 untuk KPM diduga tidak ada validasi update ke para KPM, sehingga muncul adanya ketimpangan cemburu sosial dari masyarakat yang tidak menerima program bantuan tersebut.

Serta Bantuan Provinsi BANPROV Tahun. 2023 Rp.130.000.000, alokasi fisiknya masyarakat sorot selain tunjangan pemdes atau kegiatan posyantu dipertanyakan masyarakat untuk fisiknya,

Menjadi Perbincangan Hangat Di Tengah Masyarakat

Disinyalir (Mark-up) penggelembungan anggaran, seperti pembuatan laporan pertanggungjawaban LPJ yang tidak mencerminkan laporan sebenarnya serta pemangkasan volume kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya RAB. Masalah untuk laporan di buat oleh kordinator PPKD.

Cerita ini awalnya beredar sebagai bisik-bisik di antara kelompok jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bandung. Mereka mendiskusikan fenomena aneh ini dengan penuh keheranan. Kabar tersebut menunjuk pada adanya oknum wartawan yang tidak hanya meliput, tetapi juga diduga sengaja “menutupi” atau “melindungi” instansi pemerintah Desa tertentu dari pemberitaan negatif.

Fenomena Ini Menimbulkan Kecurigaan Serius Jika Benar

.Hal ini tentu saja mencederai independensi pers. Seorang wartawan idealnya bertugas sebagai pengawas yang mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sebaliknya. Keberadaan oknum yang bermain mata dengan kuasa pengguna anggran (KPA) Oknum Kades bisa menghambat transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bukanlah pihak yang perlu di takuti. Mereka hadir sebagai pencari informasi, menyampaikan berita dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. Kehadiran mereka dalam mengawasi penggunaan dana desa seharusnya di pandang sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran yang di gunakan demi kesejahteraan warga desa.

Kepala desa dan perangkatnya perlu menyadari bahwa jurnalis bukanlah aparat penyidik atau intimidator. Tugas mereka murni untuk meliput dan menggali informasi sesuai prosedur yang ada, dengan menjalankan prosedur yang baik dan tepat sasaran seharusnya tidak ada yang perlu di khawatirkan dari kehadiran jurnalis.

Kejadian ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari kecurigaan publik. Harapan Masyarakat adalah agar anggaran desa di gunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat nyata bagi Masyarakat desa.

OKNUM KADES LEBAY DI KAB. BANDUNG BERKOLABRASI BERSAMA OKNUM WARTAWAN LOKAL

Jika jurnalis melanggar aturan atau kode etik jurnalistik, kepala desa dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, Tindakan untuk menghindari jurnalis justru mengundang persepsi negative dan mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Sangat di sayangkan, media local yang telah menerbitkan berita tersebut di lihat isi berita tidak sesuai faktanya. Karna mereka hanya terpacu obrolan dari oknum kepala desa sepihak saja tanpa mengkonfirmasi pihak atau oknum wartawan yang melayangkan surat tersebut.

Pasalnya Wartawan umumnya wajib mengkonfirmasi berita sebelum menerbitkan sesuai dengan kode etik jurnalis yang menekankan akurasi, keseimbangan, dan kebenaran di soal berita sangat penting untuk kepentingan publik.

Terlihat di sini oknum wartawan atau media local tersebut seolah menjadi ‘pahlawan kesiangan’, yang di mana mereka seolah membela. Dengan mengangkat atau pencitraan di depan oknum kades tersebut. Namun sebetulnya mereka adanya dugaan kongkalingkong dalam hal tersebut, jadi seolah mereka yang tertindas dan resah namun mereka juga yang menggali kebobrokannya.

Adapun yang di katakan oleh media local tersebut “Pemerintah daerah dan Lembaga terkait juga di harapkan segera menindaklanjuti kasus ini. Agar tidak menimbulkan preseden buruk dan memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa dari praktik pemerasan oknum wartawan dan media”. Justru kami meminta untuk APH dan Inspektorat untuk memeriksa oknum kades yang diduga telah melakukan praktik korupsi.

Pewarta : Abeng/Dani J
RedBN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses