Waspira News l Garut – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Garut, Jawa Barat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sekira pukul 9.00 WIB, Rabu (16/11/2022). Tujuan dari gabungan LSM Kabupaten Garut mendatangi Kejari Garut tersebut tidak lain adalah, untuk mempertanyakan terkait masalah kasus korupsi yang telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Garut.
Kedatangan dari gabungan beberapa LSM tersebut diterima oleh Kasie Pidsus Kejari Garut. Namun, tidak seluruh anggotanya bertemu melainkan hanya diwakili oleh beberapa orang perwakilan dari masing-masing LSM saja. Gabungan dari beberapa LSM di Kabupaten Garut yang hadir di Kejari Garut diantaranya adalah, Lembaga Intel Tipikor Kabupaten Garut, Laskar Indonesia, GMPG dan Garda Patriot Bersatu (GPB) Kabupaten Garut.
Pemaparan Wakil Masing-Masing LSM
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh para wakil dari masing-masing LSM tersebut, pada intinya mempertanyakan serta meminta pihak Kejari agar segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah lama belum terselesaikan atau pun di eksekusi. Dan hal tersebut menjadi PR besar bagi institusi Kejaksaan Negeri Garut. Seperti halnya Ketua Intel Tipikor Kabupaten Garut Asep Sopian atau yang akrab disapa Boy menyampaikan, bahwa kasus BPOP, Pokir DPRD Garut, Reses yang sudah lama berjalan ini sangat ditunggu perkembangan kasusnya.
Hal lainnya yang disinggung oleh Ketua Laskar Indonesia Dudi Supriyadi terkait lsu masalah Bank Intan Jabar (BIJ). Pihaknya mendorong Kejari untuk melakukan penelaahan masalah Bank BIJ tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana perbankan, Pidum, Pidsus ataupun TPPU maka semestinya segera dilakukan penegakan hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Rudi, perwakilan dari LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) Kabupaten Garut yang memberikan dukungan kepada Kejari Garut dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Garut. “Kami tetap mendukung serta percaya bahwa Kejaksaan Negeri Garut akan tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Garut” kata Rudi. Sementara itu pula ketua GMPG menyebutkan, bahwa penyelesaian kasus-kasus ini menjadi kado terindah untuk Kabupaten Garut dalam rangka “Hari Anti Korupsi Tahun 2022”.
Pada dasarnya semua LSM di Kabupaten Garut yang mendatangi Kejari Garut sangat mendukung terkait penegakkan supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Garut. Menjawab apa yang disampaikan oleh perwakilan lembaga-lembaga tersebut, Kasie Pidsus menjelaskan bahwa kasus yang sudah dinyatakan telah memberikan kerugian kepda negara tidak mungkin di SP3 kan, dan pihaknya akan tetap menyelesaikan kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Rudi/Rahmat
(Red/WN)
Leave feedback about this