Waspira News || Banjar — Bisnis yang menjanjikan, Masih seputar Limbah Permen Yupi !!! Menyikapi hasil konfirmasi Awak Media Waspira.com dengan saudara AH dan PI pada Hari Kamis 15/08/24.
HM Pemilik PT Tegalsari Lancar Abadi Terendus Berbohong Pada Publik
Adanya keterangan dari kedua orang tersebut bahwa aktivitas pengiriman limbah permen Yupi ke saudara HM telah di hentikan semenjak mereka semua di panggil oleh pihak APH.
Pada. Hari Jum’at, 16 Agustus 2024 Pukul 19.50 WIB Awak Mediapun mencoba menghubungi HM melalui Tlp WatsApp dan inilah Yang di katakan HM.
“Semenjak adanya pemanggilan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Jabar hingga sekarang saya langsung berhenti.
Sentil masalah Aktivitas
“ Emangnya ada apa pak tanya-tanya pada saya, “Cetus HM singkat dengan nada sedikit bernada tegang yang menandakan seolah-olah perbuatannya itu takut terendus karena memang usaha ilegalnya itu diduga sudah banyak melanggar UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Lanjut HM, “Kalau memang Bapak masih merasa ragu dengan aktivitas saya. Silahkan Video Call Saja, jangan sampai di sangka saya bohong, sudah saya katakan semenjak di panggil Polda saya sudah berhenti dan sekarang tidak ada apa-apa lagi yang ada hanya panggung saja.
“Yang kemarin jadi masalah itu hanya sebatas sanitasi dan legalitas saja untuk perusahaan. PT Tegalsari Lancar Abadi harus di tempuh, sekarang mah mendingan usaha belandongan saja. Ujar HM
“Saya ini hanya sebatas pengusaha kecil yang enggak tahu hukum, jadi saya ini gampang kalau di suruh berhenti ya tinggal berhenti, meskipun legalitas sudah saya tempuh tapi di suruh berhenti ya berhenti saja, “ Tutupnya.
Kebohongan Hamim Akhirnya Terendus
Alhasil Investigasi Awak Media Waspira.com pada. Sabtu, 23/08/2024 dini hari Jam 03.32 WIB terendus sudah bahwa apa yang di katakan oleh HM semua itu bohong.
HM Pemilik PT Tegalsari Lancar Abadi Terendus Berbohong Pada Publik
Pasalnya Aktifitas pengiriman awal limbah permen Yupi itu dari AH dan PI masih berjalan sebagaimana biasanya. Hanya saja untuk pengiriman kali ini. Sebagaimana yang tercantum didalam surat jalan yang dibawa oleh Saiman (Draiver) dan Rizal (Kernet) dengan memakai Kendaraan Truk Expedisi No Pol R 9369 BT Nama pengirim atau yang mengeluarkan barang Sdr Arif.
Adapun untuk barang yang di kirim oleh. Arif ke Hamim sesuai dalam isi Surat jalan tersebut sebanyak 8 Ton rijek limbah Yupi.
Adanya Bisnis Ilegal Limbah Permen Yupi yang sudah lama di lakukan HM, AH dan PI sempat mendapatkan peringatan hukum dari pihak APH, Namun melihat akan kejadian ini, seakan akan mereka semua itu tak merasa jera atas tindakan yang di lakukan pihak APH sendiri.
Pewarta : Tim/WN
Leave feedback about this