Waspira News || Kab Bandung – Industri gula merah yang berada di wilayah Pasirjambu Kabupaten Bandung sudah berproduksi 5 tahun. Diduga tidak memiliki izin Amdal di soal berada di lahan hijau dan di lingkungan komplek (BCI).
Industri Gula Sudah 5 Tahun Di Desa Tenjolaya di soal Belum Ngantongi Amdal
Sudah 5 tahun keberadaan industri gula merah di Komplek Bukit Cidura Indah (BCI) RT03 RW19 kini. Di soal publik, pasalnya berada di lahan hijau di tengah pemukiman warga Desa Tenjolaya Kec Pasirjambu.
Penanganan dampak pencemaran lingkungan hidup oleh industri atau usaha di Kabupaten Bandung masih belum maksimal. Masih banyak usaha atau aktifitas industri yang belum melalui kajian Analisa dampak lingkungan (Amdal) saat memulai usaha.
Diduga Para Pengusaha Lemah Dalam Mengkaji
“Sejauh ini para pengusaha meminimalkan resiko pencemaran lingkungan, namun masih saja ada yang bandel sehingga menimbulkan keresahan masyarakat”.
Seharusnya pihak DLH melakukan tindakan atau imbauan pada industri atau usaha yang belum memiliki izin.
Memang banyak perusahaan kecil dan menengah serta masyarakat umum yang akan mendirikan bangunan atau usaha namun terkendala masalah perizinan tetapi pengusaha bandel tetap masih menjalankan usahanya di Kab Bandung.
Setiap usaha memiliki kewajiban sama, yakni melengkapi dokumen sebagai syarat pendirian. Terutama terkait dokumen lingkungan, semisal upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL).
Saat konfirmasi oleh awak media. Senin, 11/11/2024 untuk pemiliknya tidak ada di tempat, adanya keterangan dari salah satu karyawan mengarahkan untuk ke rumahnya.
Pemilik produksi gula Dayat ketika di konfirmasi terkait perizinan yang sudah di tempuh juga latar belakang usahanya tersebut mengatakan jika usahanya sudah berjalan 5 tahun hingga saat ini mempunyai 7 orang karyawan dan allhamdulilah saat ini sudah mempunyai surat izin usaha yang di terbitkan tahun 2020.
Nama PT. Mutiara Aren Jaya
Tambah Dayat, perizinan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan pendirian perseroan perorangan dengan Nomor : AHU-018804.AH.01.30.Tahun 2022 PT. MUTIARA AREN JAYA sudah di miliki, namun memang kalau untuk Amdal belum ada.
Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu saat di temui di rumahnya Ismawanto Somantri Sampaikan pada awak media terkait industri gula berada di wilayahnya.
Ismawanto Somantri sampaikan, terkait produksi proses pembuatan gula tersebut yang tau saya gula lembek di daur ulang menjadi keras lagi, kalau untuk pemilik Pa Dayat.
Sempat di ikut sertakan 3 kali dalam kegiatan produksi olahan rumah dan sempat juga di kegiatan Desa Kp Panggung karena harus ada UMKM dan di jadikan salah satu semple. Kades pun sempat menyaranka untuk legalitas perijinan salah satunya ijin produksi termasuk AMDAL dll agar di benahi oleh pemiliknya.
“Jika belum keluar izin Amdal, kenapa para pengusaha gula memberanikan diri untuk beroperasi”, padahal jika hal tersebut di ketahui oleh Dinas/Bupati maka sanksi tegas berupa penghentian sementara pun pastinya akan berlaku.
Suatu Usaha Tidak Memiliki Dokumen Amdal
Sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak di lengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this