Waspira News | Jabar Bandung – Kemanakan Uang Jaminan Langganan (UJL) PLN Simpan, Saat Dahlan lskan menjabat Dirut PLN pada 2009 silam. Dahlan lskan pernah mengusulkan menghapuskan yang namanya penarikan Uang Jaminan Layanan Langganan (UJL).
Menurut Dahlan lskan pada saat itu, UJL sebenarnya tidak perlu ada, Karena jika listrik tidak di bayar oleh Langganan, maka listrik akan di putus.
Sejak saat itu pemasangan baru atau tambah daya tidak di kenakan biaya UJL. Namu semenjak Dahlan Iskan tidak lagi menjabat. Sebagai Dirut PLN aturan pengenaan biaya UJL kembali di berlakukan oleh PLN.
Pertanyaanya Yang Timbul
Kemanakah Uang Jaminan Langganan (UJL) PLN Di simpan dan Mengalir?
Demikian salah satu pernyataan yang di sampaikan oleh Ketua Lembaga Pengakajian dan Pengembangan Pemuda Jawa Barat (LP3 JAbar). Aep Alamsyah, Senin, 28 April 2024 dalam sesi Konprensi Pers di Bandung, Jawa Barat kepada awak media.
Baca Juga : DESA PANYOCOKAN DIDUGA TAK REALISASIKAN PROGRAM BUNGA DESA TAHUN 2023/2024
Menurut LP3 JAbar sudah 2 kali melayangkan surat kepada PLN Distribusi Jabar untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait dana UJL. Tetapi sampai saat ini mereka tidak pernah memberikan jawaban apapun baik, surat ataupun lisan terkait surat kami, sehingga dengan terpaksa kami akhirnya perlu menyampaikan kepada publik.
Aep Mempertanyakan
Apa dasar hukum penarikan UJL kepada pelanggan pasca bayar, bahkan dalam situs resmi PLN (https://web.pln.co.id/), tentang UJL kita tidak akan menemukan payung hukumnya terkait UJL.
Jumlah pelanggan PLN pascabayar di seluruh Indonesia sangatlah besar, dan nilai UJL menurut sebuah sumber sejak di berlakukan kebijakan. UJL pada tahun 1940-an, ada terhimpun sekitar Rp. 5 triliun lebih.
Mengingat dana UJL tersebut adalah dana publik, publik memilki hak untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi dari PLN atas UJL tersebut. PLN harus transparan, segera menjelaskan kemana dana UJL yang di setor Langganan yang sedemikian besar itu dan di alokasikan.
Baca Juga : Desa Ciheulang Untuk Kesejahteraan BUMDES Modal 100jta Dari DD Di Belanjakan 30 Ekor Domba
“Apakah PLN mengembalikan UJL kepada mereka yang di putus aliran listriknya, sampai saat ini tidak ada data transparant yang di sampaikan oleh pihak PLN kaitannya dengan pengembalian UJL tersebut’ ujar pihak LP3.
Dalam sesi akhir konprensi pers, Aep LP3 JAbar membacakan tuntutan, sebagai dana publik UJL yang di pungut PLN harus di pertanggung jawabkan, penggunaan UJL harus akuntabilitas karena PLN lembaga negara harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Untuk itu LP3 JAbar meminta kepada pihak PT. PLN (Persero);
- Melakukan audit dana UJL, terkait di simpan di mana, di gunakan untuk apa serta sejauhmana pengembalian kepada para pelanggan pascabayar selama ini.
- Menyampaikan hasil audit secara transparan kepada publik atas penggunaan dana UJL selama ini.
- Menghentikan penarikan dana UJL kepada pelanggan baru pascabayar karena tidak ada dasar hukumnya terkait penarikan.
- Membagikan seluruh dana UJL kepada para pelanggan pascabayar yang sudah terlanjur di pungut oleh PLN.
RedWN
Leave feedback about this