Waspira News II Kabupaten Cianjur – Program bantuan PIP ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya agar anak-anak itu bisa mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak yang lain. Bantuan PIP ini menjadi salah satu pendukung semangat bagi para siswa untuk berprestasi lebih baik.
Kepala SDN Sukasari Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur Diduga PIP Di Korupsi
Lain lagi di Kab Cianjur, hasil wawancara dengan beberapah orang tua siswa/i 30/06/2024. US 50 tahun warga Kampung Sukasari, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, mengeluh pasalnya kartu Program Indonesia Pintar (PIP) di pegang pihak sekolah sehingga kami tidak dapat mencairkan.
Sedangkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) di rancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai. Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.
Di Soal Adanya Pemotongan PIP
Dugaan adanya pemotongan oleh pihak “oknum kepala sekolah” dengan besaran pun berpariasi ada yang di minta uang sebesar Rp. 50,000,- (Lima Puluh Ribu) /siswa-siswi sebesar Rp. 100,000 (Seratus Ribu), bahkan sama sekali siswa-siswi tersebut tidak menerima bantuan dengan alasan menurut pihak sekolah untuk biaya ongkos pencairan, kartu program Indonesia pintar (PIP)”Ujarnya US”.
Kepala SDN Sukasari Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur
Ramainya di tengah-tengah masyrakat sekitar dan jadi perbincangan hangat orang tua siswa terkait kartu Program Indonesia Pintar (PIP) di soal adanya pemotongan bantuan pun berpariasi, oleh oknum pihak Sekolah Dasar Negri yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya kami menggali informasi lebih tepat, Kesalah satu orang tua murid ternyata
Menurut salah satu orang tua di Kampung Sukasari, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, tahun 2024 belum menerima bantuan untuk kartu. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Sekolah Dasar dari satu kecamatan cikadu pungkasnya “US”.
Baca Juga : Kejar Oknum Kepala Sekolah Dan Oknum Kades Lapor Bupati
Selanjutnya Waspira.com mewawancara “UD berusia 45 tahun mengatakan kepada awak media Waspira.com, orang tua siswa di salah satu. Sekolah Dasar Negri (SDN), Kampung Sukasari, Kecamatan Cikadu,Kabupaten Cianjur, ya benar yang di sampaikan “US”, bahkan anak kami sudah 2 tahun tidak menerima bantuan (KIP) tersebut dari tahun 2021 s/d tahun 2023.
Padahal anak kami sudah terdaftar di program kartu program Indonesia pintar (PIP) sebagai penerima bantuan PIP. namun kartu. Program Indonesia Pintar (PIP) di pegang pihak sekolah. sehingga anak kami tidak dapat mencairkan kartu program Indonesia pintar (PIP) tersebut.
Baca Juga : IWOI LAPORKAN OKNUM KADES WANASUKA KE APH
Dan Jika mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, bisa di simpulkan bahwa pemotongan tersebut tidak di perbolehkan.
Menurut salah satu peduli Pendidikan di Kab Cianjur sebut saja. Asep kami mohon kepada Pihak Dinas Pendidikan Kab Cianjur. Dan aparat penegak hukum (APH) agar segera memanggil oknum tersebut, tutur “UD”.
Baca Juga :
Pewarta : AA/RedWN
Leave feedback about this