Waspira News | Kabupaten Bandung – Tempat Pembuangan Sampah Reduce,Reuse,Recycle (TPS-3R) adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual. Selain itu untuk meningkatkan kualitas hasil pengomposan akan diterapkan teknologi kompos cacing (kascing). Hasil pengolahan tanki biodigester berupa gas akan digunakan untuk suplai energi di warga sekitar TPS 3R.
Pembangunan TPS-3R sendiri harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan prosedur dan harus didampingi tim ahlinya. Namun demikian pembangun TPS-3R yang berada di Jl.Sukapura-Mengger Rt.05/02 Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dan memakai anggaran sebesar Rp. 664.000.000.00,- ( Enam ratus enam puluh empat juta rupiah ) diduga dalam pembangunan memakai bahan material tidak sesuai dengan speck.
Sabtu, (19/11/22) Hal itu terbukti dari bangunan yang sudah selesai 100% terlihat ada tembok yang retak padahal menurut keterangan Asep selaku pengawas pengerjaan TPS-3R mengatakan ” Untuk pengerjaan dimulai dari tanggal 28 Agustus 2022 dan selesai Oktober 2022 dengan anggaran sekian itu sudah inklud dengan peralatan, operasional ktt 3 bulan dll. Namun ada pengalihan anggaran karena ada perubahan bengunan sesuai intruksi dari dinas terkait.
Lanjut Asep mengatakan “pada tanggal 3 November ada kementerian dan memberitahuan bahwa ada penambahan pembangunan seperti yang dilihat disini kita masih mengerjakan pembangunan yang awalnya itu 140 m2 namun pemberitahuan dari Lingkungan Hidup (LH) menjadi 200 M2 jadi penambahan bangunan lagi 60 M2. Maka dari anggaran tersebut ada yang dikurangi karena ada penambahan bangunan tersebut yang sedang dikerjakan, dalam hal ini memang kami merasa dirugikan/kecewa apalagi berbicara penalty tetapi pihak dinas sudah melakukan Adendum ” Pungkas Asep
Menanggapi pernyataan Asep selaku pengawas sekaligus anggota ksm. Media Waspira News lanjut menemui Mulyana Selaku Ketua Ksm Desa Sukapura yang tidak jauh dari lokasi pembangunan tersebut Mulyana membeberkan ” Benar bahwa dilokasi tersebut sedang ada penambahan pembangunan karena ada miskomunikasi dari dinas terkait yang awal itu sudah selesai 100% tinggal membeli peralatan dan kebutuhan yang lain, tapi pada tanggal 3 November 2022 pihak dari Kementerian bahwa bangunan untuk TPS-3R harus 200 M2 makanya kami kerjakan kembali penambahan bangunan, sedangkan di Rencana Anggaran Bangunan (RAB) anggran Rp. 664.000.000.00 itu harus selesai hingga dengan peralatan dan perabotan tetapi saya sering berkomunikasi dengan Teknik Pengawas Lapangan (TPL) selain saya untuk pembelanjaan semua diserahkan kepada bendahara Yenie Rochilah
.
Tambah Mulyana menjelaskan ” Iya mau tidak mau kami harus mengurangi beberapa peralatan yang akan dibelanjakan misalnya cator yang tadinya di RAB itu 2 sekarang menjadi 1, tapi namanya juga manusia pasti ada kesalahan seperti yang kami alami sekarang yang awalnya sudah A sekarang menjadi B tapi kami juga selaku Ksm harus menghormati keputusan tersebut dari dinas terkait dan yang sekarang menjadi was-was bagi saya selaku Ketua Ksm yaitu bagaimana nanti saya menghadapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ujar Mulyana.
Selain itu media Waspira News sempat menanykan terkait papan informasi yang terpampang di lokasi tersebut, karena di papan informasi tidak tercantum berapa lama pengerjaan tersebut dan bagaimana bunyi yang dituangkan tentang penambahan pembangunan Mulyana pun mengatakan bahwa untuk papan informasi dia sudah berkoordinasi dengan orang dinas terkait bahwa untuk papan informasi tidak perlu di tuangkan berapa lamanya dan untuk penambahan bangunan tidak usah memakai papan informasi lagi.
Bukan hanya itu Mulyana pun sempat mengeluhkan akan dirinya sebagai Ketua dari Ksm dan dia pun bercerita bahwa dia juga sebelumnya ingin mengundurkan diri dikarnakan Mulyana sebagai ASN dan menjadi guru disalah satu Sekolah Negeri Bojongsoang tetapi dirinya sudah terlanjur diberikan Surat Kuasa (SK) dari dinas sebagai Ketua Ksm.
(Tim/RedWN)
Leave feedback about this