Waspira News | Jawa Barat – Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Di Bulan Suci Ramadhan, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).
Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Di Bulan Suci Ramadhan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan” ujarnya, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: WAKAPOLDA JABAR MEMBUKA PELATIHAN INPUT DATA PADA WEB, EWS DAN SOT PRESISI, JAJARAN POLDA JABAR
Maka Dari itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sampaikan Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., Di Bulan Suci Ramadhan Prioritaskan Tertibkan Peredaran Miras di wilayah Hukum kepolisian Jawa Barat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini di ambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusu dan damai” Pungkasnya.
HPJ/RedWN
Leave feedback about this