.
Waspira News | Kab Bandung – Berawal dari pemberitaan terkait bantuan bonus produksi panas bumi pada. Desa Margamukti di duga untuk kegiatannya bisa di katakan fiktif, sebagian tidak nampaknya pembangunan di sekitaran Desa Margamukti di soal. Oleh Masyarakat Kab Bandung. Kamis, 4/4/2024
Lagi-Lagi Oknum Wartawan Gentayangan, Di duga Membekingi Salah Satu Desa Di Pangalengan
Lanjut Awak media mendatangi desa, untuk mengkonfirmasi kepala desa dan sekdes namun pada saat itu kades dan sekdes sedang tidak ada di tempat kantor desa. Awak media pun di temukan dengan Kasi Perencanaan Riman. Selang beberapa menit kami pun di persilakan untuk menunggu, tak lama kemudian. Riman pun datang dan meyodorkan telepon selulernya karena sekdes ingin bicara dengan awak media.
Sekdes Ayi Karmat lewat telepon seluler milik. Riman sebagai kasi perencanaan menyampaikan “terkait dengan adanya permasalahan ini. Saya tidak tau menahu dan bilamana ada yang datang ke desa untuk para wartawan lain, katakan saja suruh menghubungi oknum wartawan. (Awing)”. Memang sebelumnya Pemdes Margamukti selalu berhubungan terus dengan media dia dan selalu beres, di duga salah satu oknum wartawan tersebut membeking untuk mewanti-wanti bilamana ada apa-apa silakan saja hubungi saya untuk kordinasi sama rekan. Jelas Ayi Untuk saat ini di rinya sedang menindaklanjuti di Polres terkait masalah ini, dan Ayi pun merasa kebingungan dengan adanya oknum wartawan (Awing).
Tambah Ayi saya akan mencoba dulu menghubungi H Awing
Atas keterangan sekdes Ayi, sudah terlihat jelas bahwa oknum wartawan (Awing) seakan menjadi seorang pahlawan yang bisa menyelesaikan. Berita miring atau arti kata “Beking” Desa Margamukti.
Dengan adanya ini, jelas bahwa oknum wartawan tersebut sudah melarang atau menghalangi wartawan lain dari haknya seakan di kebiri. Untuk wawancara terkait keterbukaan informasi public (KIP).
Dari perbuatan oknum tersebut di duga bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 “UU Pers itu tidak bisa di ganggu gugat jadi ada mekanisme hak jawab”. Melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Sedangkan sebelumnya oknum wartawan (Awing) tersebut, pernah membuat unggahan di media online bahwa “Pemdes Margamukti Kelabui Awak Media. Berikan DRK Kegiatan Bonus produksi Panas Bumi Yang Diduga Fiktif”. Dalam isi pemberitaan itu sudah terindikasi bahwa seorang oknum yang di anggap sok pahlawan itu menyampaikan pemberitaan yang memojokan desa Margamukti, yang jelas-jelas sekarang desa tersebut di bela dan di bekingi oleh oknum (Awing).
Tak hanya itu terkait unggahan yang di anggap berita counter, yang telah di unggah oleh oknum tersebut, namun. Ketika kita klik dan ingin melihatnya isi berita “situs tidak dapat dijangkau”, jelas ini sudah melanggar kode etik seorang jurnalis.
Adapun yang peduli terhadap Kab Bandung
Lebih lanjut salah satu aliansi masyarakat sangat menyayangkan atas ulah oknum seorang wartawan yang membekingi kepala desa tentang suatu kejanggalan. Maupun ketimpangan dari bonus produksi panas bumi tersebut. “ jika hal itu terus di lakukan dan di biarkan saja. Maka kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum bahwasannya ada oknum wartawan yang jadi beking desa, bukan tidak mungkin sesama media menjadi saling justice dengan pemberitaan, di sisi lain unggahan berita mengandung kejanggalan”. Paparnya
Baca Juga : Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik
Menurut hasil investigasi awak media dengan adanya permasalahan ini. Pihak Kecamatan Pangalengan terkesan tutup mata tutup telinga dalam hal ini. Karena sepengetahuan Red WaspiraNews.com dengan muncul bekingan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Desa Margamukti.
Polresta Bandung sangat professional dalam melakukan tugasnya dengan mengundang sekdes Desa Margamukti untuk di mintai keterangan terkait masalah. Yang sedang terjadi di desa.
Namun ketika dengan muncul beking dan berlalunya berita yang terkesan diduga sudah di bereskan oleh oknum wartawan tersebut. Pihak Polsek seakan ogah menindaklanjuti kasus ini. Ada apakah dengan Polsek Pangalengan ??? atau mungkin sudah di tindak lanjuti oleh tipikor.
“Saya berpesan dengan rekan pers, bekerjalah secara professional, jangan membedakan marwah kaidah jurnalis atau menyalahgunakan profesi dalam menjalankan tugasnya”. Ujar pimred WN
RedWN
Leave feedback about this