Waspira News | Kabupaten Bandung – Proyek pembangunan jalan gang adalah suatu langkah yang baik demi kelancaran akses warga masyarakat di dalam keseharian. Untuk melakukan kegiatan aktivitas kehidupannya.
Lagi Lagi Proyek Siluman Muncul Di Desa Sukawening
Tetapi langkah baik dari pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang merata di segala bidang tidak di dukung oleh para pelaksana. Di bawah atau di lapangan.
Seperti proyek pembangunan jalan gang yang ada di Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey tepatnya di Rw. 02 Kp. Pasirhuni terlihat melanggar aturan karena tidak memasang papan proyek/informasi Salasa, (26/09/23)
Tidak Terpasangnya Papan Informasi
Karena tidak ada di cantumkan papan proyek atas pembangunan Jalan gang tersebut awak media Waspira.com melihat secara langsung pembangunan jalan gang tersebut.
” Kewajiban memasang papan Informasi/ proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya ”
Sangat miris tidak ada nya pelaksana atau yang bertanggung jawab di lapangan untuk pembangunan, hanya para pekerja yang bisa. Di temui dan mereka mengatakan tidak tahu dari mana pihak ke 3 nya serta tidak adanya pengawas di lapangan.
Proyek Siluman
Ketika di tanyakan kepada ketua Rt. 01 Dan Rw. 02 Di temui dan di tanya lewat sambungan WhatsApps mereka juga tidak ada jawaban dan tidak mengetahui secara jelas. Mengenai siapa pihak ke 3 yang melakukan pembangunan, juga tidak mengetahui secara pasti berapa panjang, lebar dan ketebalan nya jalan gang tersebut di bangun.
Padahal di dalam pembangunan jalan gang tersebut pihak dari ketua Rt di libatkan untuk ikut mengawasi atau menjadi mandor. Tapi ikut bekerja tidak tahu data yang sedang di kerjakan dan tidak tahu juga dari mana dana itu berasal, apakah dari kabupaten, provinsi dan dari Aspirasi dewan.
Adapun Informasi pembangunan jalan Gang tersebut berasal dari Aspirasi dewan Partai PAN dan sudah sepatutnya jika dari Aspirasi dewan. Harus lebih benar dan di awasi secara ketat agar tidak ada celah untuk melakukan hal yang tidak baik, sehingga merugikan warga masyarakat sebagai penerima manfaat dan negara serta tidak seperti pembangunan jalan gang di Rw. 017 masih di desa Sukawening yang rusak parah seperti terbuat dari tepung terigu sehingga harus diperbaiki kembali.
Saat di tanyakan kepada pihak Desa Sukawening Senin, (25/09/23) pihak desa maupun kadus di lingkungan pembangunan jalan gang tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya pembangunan jalan gang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari pihak ke 3, sehingga terkesan pihak ke 3, tidak menghormati dan menghargai pemerintahan Desa Sukawening.
Pewarta : SF/WN
Leave feedback about this