Waspira News | Kabupaten Bandung – LPBH CAKRA dan LSM ALAP-ALAP Berhasil Kuasai Fisik Tanah yang Sempat Di Serobot Oleh dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD. Dugaan adanya pemalsuan sertifikat dengan luas lahan 2560 M2 yang berlokasi di Kampung Rancakembang Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung sejak 2017. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan gedung sekolahan dan rumah tinggal terdakwa dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD.
Hasil Putusan
Hasil putusan dari proses hukum yang berlangsung selama 5 tahun sejak 2017. Dari mulai laporan ke penegak hukum, berakhir dengan adanya putusan di pengadilan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/Pid/2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHP No. 455 K/Pid/2022. Pada isi petikan putusan tersebut menjelaskan perihal terdakwa dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD binti (Alm.) Noer Sjahid Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “menggunakan akta autentik yang dipalsukan”. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rabu (02/11/22) Di lokasi tanah milik H. Jujun Junaedi yang sempat diserobot oleh dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD, kini sudah dipasang plang pengumuman dari LPBH Cakra. LBPH Cakra ini merupakan kuasa hukum dari H. Jujun Junaedi untuk penguasaan fisik tanah. Berdasarkan SHM No. 4642 KOHIR 107 PERSIL 96 b S IV dan 98 a S IV Blok Ranca Kembang Kecamatan Baleendah, seluas 2560 M atas nama H. Jujun Junaedi berdasarkan akta jual beli No. 3670/2015 dan putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Pid/2022. Sehingga kuasa Hukum H Jujun Junaedi, Ketua Umum LPBH Cakra, Sunardi mulai hari ini menduduki tanah tersebut.
Sedangkan Firman Budiawan S.H, M.H selaku kuasa hukum dr. Ummie Wasitoh, S.p.PD menjelaskan, “Saya bersama tim kuasa hukum masih menunggu putusan dari pengadilan. Kami akan memasukan data yang kami pegang ke PTUN untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Namun di sini saya merasa mendapat kerugian dari surat pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa akan ada kegiatan seperti ini pukul 16.00 WIB (sore). Tetapi ini kenapa jam 09.00 pagi sudah ada dilokasi” ungkap Firman.
Kejanggalan Jual Beli Tanah
Selain itu H. Jujun Junaedi selaku penggugat mengatakan adanya kejanggalan saat jual-beli antara Ummie Wasitoh dengan Jendral Wahid pada tahun 2010, tetapi Jendral Wahid meninggal tahun 2009. Jadi kedengarannya lucu ‘kok ada, orang yang sudah meninggal bisa menjual tanah tersebut’, jelas-jelas itu tidak masuk akal.
H. Jujun menegaskan, beberapa tahun ke belakang dirinya sudah memperingatkan tapi dia ngeyel. Harusnya berbicara baik-baik, jangan sampai bawa-bawa agama segala. Kedengarannya pun tidak etis, masalah lahan menjurus ke agama.
Di sisi lain, backing-an pun muncul dari mulai MPR, Cuncun yang bertujuan untuk memberikan penekanan ke pengadilan. Sedangkan putusan pengadilan pun sudah keluar, yang memang dia bersalah. Tetapi di balik itu semua adanya suatu permainan yang menjadikan proses hukum pun berbelit, harapan H. Jujun dari dulu pun hanya satu yaitu ‘Jalankan Sesuai Hukum’.
Leave feedback about this