waspira.com | Kabupaten Bandung – Terpidana Penjara 8 bulan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., atas Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik dan Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik belum bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan alasan Kemanusiaan. Saat ini pihak terpidana jatuh sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. dr. Ummie Wasitoh menjadi terpidana penjara atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455/K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022.
Awak media Waspira News yang menemui Mumuh Ardiansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung di ruangannya mendapatkan keterangan sidang PK dan kondisi dr. Ummie Wasitoh. “Semua pihak kecuali dari pihak penggugat yaitu H. Jujun Junaedi mengadiri sidang PK, Rabu (10/11/22). Jaksa pun, soal perkara PK nya telah mengirimkan kontra memori PK dari pihak terpidana. Jaksa juga sudah melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan secara layak dan patut. Namun, jika melihat dari sisi kemanusian, tampaknya tidak layak untuk melakukan eksekusi karena terpidana jatuh sakit. Jika terpidana dalam keadaan sehat, tidak ada alasan untuk tidak menahannya”.
Keterangan Pihak Rumah Sakit
“Pihak rumah sakit pun memberikan keterangan dan adanya pengawalan dengan menggunakan ambulance. Sebagai penguat informasi tersebut, terdapat juga surat keterangan yang terbaru dari Dr. Ratna Nurmeliani, Sp.JP selaku Kepala Instalasi Pelayanan Jantung dan Pembuluh darah RSUD Al-Ihsan. Surat Keterangan No. 13 Bulan 11 Tahun 2022 tersebut menjelasakan mengenai riwayat kesehatan dr. Ummie Wasitoh dan pengambilan tindakan medis. Untuk surat yang terakhir, dasarnya adalah sama dengan surat sebelumnya yaitu tanggal 2 November 2022 yang menjelaskan keterangan bahwa terpidana sedang dirawat. Untuk hasil diagnosa tidak kami tidak bisa menerangkannya karena itu merupakan rahasia medis dan ada Undang-Undang yang mengatur hal ini. Selain itu juga, secara etika hasil diagnosa memang tidak patut untuk kami buka kepada publik.” ujar Mumuh.
Mumuh melanjutkan, ”Jaksa selaku eksekutor belum bisa melakukan eksekusi karena faktor kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sepanjang alasannya sakit dan pihak medis dapat mempertanggung jawabkannya. Jika sebaliknya, maka Jaksa wasjib melakukan eksekusi terhadap terpidana. Terkait PK, itu adalah unsur pemenuhan pidananya. Untuk perdata, Jaksa bukan termasuk pihak yang berkepentingan.”
Jaksa sudah melaksanakan kewenangan dengan menahan yang bersangkutan selama 10 hari dalam hukum acara perdata. Jika keputusan sudah inkrah, maka Jaksa dapat melakukan eksekusi. Majelis hakim dalam sidang PK dengan Ketua Majelis Sihabudin yang beranggotakan, yang pertama Zaenal dan anggota kedua Ibu Daru, dan Panitera nya Ibu Ani. Surat keterangan sakit denagn No. 00/45/3142/ Tanggal 9 November 2022.” imbuh Mumuh kembali.
Hak Terpidana Melakukan Permohonan Penjamin
Jika terpidana tidak melaksanakan hasil Putusan eksekusi dari Mahkamah Agung, maka status dr. Ummie Wasitoh seumur hidup adalah terpidana sampai ia melaksanakan putusan tersebut. Pada saat penahanan terpidana, ia mempunyai hak untuk melakukan permohonan terhadap penahanan tersebut. Salah satu di antaranya yaitu adanya penjamin, dan tahapan di mana kewenangan itu berada. dr. Ummie Wasitoh sendiri tidak melakukan permohonan ke kejaksaan.
Terkait dr. Ummie Wasitoh yang kembali mengajukan PK dan kondisinya yang sedang sakit, Kasi Intel Kejaksaan memberikan himbauan kepada lapisan masyarakat. Khususnya rekan – rekan media atau wartawan. “Bilamana di suatu tempat melihat terpidana dr. Ummie Wasitoh dalam keadaan sehat dan sedang melakukan aktivitas, silahkan untuk memberitahukan kepada kami. Tetapi, dengan syarat ada bukti-bukti yang otentik. Kami selaku eksekutor akan langsung mengeksekusi terpidana. Silahkan laporkan kepada kami, pintu terbuka lebar untuk pelaporan tersebut.” jelasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah bersama dengan awak media mendorong dengan do’a agar kondisi dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD yang menjadi terpidana penjara lekas sembuh. Semua pihak mengharapkan permasalahan ini cepat selesai agar eksekutor tidak memiliki beban. Dalam hal ini, Jaksa mempunyai kewajiban memberikan jawaban pada masyarakat dengan memeriksa segala sesuatunya. Namun, Jaksa harus tetap melaksanakan eksekusi mengikuti hasil putusan Mahkamah Agung. Walaupun dengan kondisi saat ini, Jaksa mengambil tindakan yang masih mengacu pada putusan Hakim. (Red/WN)
Leave feedback about this