Waspira News || Kabupaten Bandung – Pelaksanaan PSPKB tanpa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung di pertanyakan public. Jum’at, 02/08/2024.
Menuai Sorotan Publik Pertanyakan KIP Pelaksanaan PSPKB
Pasalnya Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) yang berada di RW 09 ini tidak memasang papan pekerjaan pembangunan rabat beton dan drainase. Padahal dalam setiap pekerjaan pembangunan itu di haruskan.
Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk di laksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Di mulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang di laksanakan dan di biayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang bersumber dananya di biayai dari APBN atau APBD.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pantauan awak media Waspira News di lokasi, terlihat pekerjaan yang berada di Kelurahan Jelekong salah satunya RW 09 tidak terpampang papan informasi.
Menurut ketua RW 09 Atem Mutakin, pembangunan ini merupakan program yang di gembor-gemborkan Bupati yakni PSPKB. Pekerjaan yang sedang di kerjakan saat ini yaitu rabat beton dengan panjang 200 meter dan drainase 95 meter dengan anggaran Rp. 47.500.000,-.
Menuai Sorotan Publik Pertanyakan KIP Pelaksanaan PSPKB
Pembangunan ini di kerjakan secara swadaya, dan terkait tidak terpasangnya papan informasi para RW dan Pokmas memang tidak di beritahukan sejak awal oleh pihak Kelurahan. Jika ada pemberitahuan saat sosialisasi pada kita, mungkin para RW pun akan memasang sesuai dengan ketentuan. Jelas Atem
Sementara salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya. A mengatakan memang sebelumnya ketua RW pernah mengumpulkan masyarakat sekitar. Guna memberitahukan bahwa adanya bantuan dari Bupati yang nantinya di RW kita akan membangun jalan rabat beton dan drainase. Dan kalau untuk masalah anggaran nya saya tidak tahu berapa-berapanya, yang di gembor-gemborkan ketua RW hanya itu saja.
Seharusnya pihak Kelurahan ataupun Kecamatan memberitahukan pada setiap RW atau Pokmas ketika sosialisasi untuk memasang papan informasi guna transpansi pada publik. Atau memang sengaja pihak Kelurahan atau Kecamatan seolah tutup mata tutup telinga.
Perlu di garis bawahi, mau itu pekerjaan dari Desa, Dinas, ataupun Aspirasi tetap saja harus terpasang plang papan proyek. Apalagi ini. Program dari Bupati langsung, pastinya ada ketentuan tertentu untuk memasang papan informasi.
Dalam hal ini. Karena tidak di pasang papan pengumuman dan peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat. Yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun sesuai ketentuan.
RedWN
Leave feedback about this