Waspira News | Kabupaten Bandung – Pedagang Pasar Banjaran dan yang tergabung dalam Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran akhirnya mencapai kesepakatan dengan. Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna di rumah dinas Kecamatan Soreang. Rabu, (19/07/2023)
Para pedagang yang selama ini menolak revitalisasi pasar kini sepakat mendukung program tersebut.
Pedagang dan Bupati Bandung Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran
Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui bahkan mendukung setelah Bupati Bandung memberikan bonus. Kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran diskon 16 persen.
Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya di tandatangani Rabu, 19 Juli 2023.
Dengan di tandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten Bandung sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda. Karena adanya pedagang yang keberatan.
Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang.
Atas Instruksi Bupati Bandung
Namun karena saat akan di lakukan eksekusi terjadi penolakan khususnya ibu-ibu bahkan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang. Maka untuk meminimaliaasi terjadinya korban, pihak Pemkab Bandung atas instruksi bupati untuk menunda eksekusi.
Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban,” ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran. Dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Adanya Kesepakatan
Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah di tandangani. Dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut
“Alhamdulillah pada hari ini, setelah adanya takbir Akbar dalam rangka Muharam-an saya di jemput Kang Haji Dasep. Untuk berkunjung ke Pasar Banjaran dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rekaman video Rabu, (19/07/23) malam.
Dalam perjanjian damai yang di tandatangani malam ini, kesepakatan yang dibuat tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati Dadang Supriatna.
“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu di laksanakan masih akan ada polemik. Dan pada akhirnya di sepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” kata Bupati.
Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.
Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu di tandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, H. Eman Suherman.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak di sangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujar H. Eman.
Ketika di tanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap di relokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera di lakukan, ia menjawab siap menerima segala ketentuan yang telah di tandatangani.
Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman):
“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:
Di antaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru di sesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan. Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan di tuangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian”.
Tim/RedBN
Leave feedback about this