Waspira News || Kab Bandung – Pekerjaan rekontruksi Jalan Rancasampih- Cikoneng diduga supaya di lapangan biar kondusif pelaksana cari bekingan. Enggak tanggung-tanggung untuk pekerjaan Jalan Kabupaten tersebut.
Pekerjaan Rekontruksi Jalan Kabupaten Rancasampih- Cikoneng
Pembangunan proyek tersebut di kerjakan oleh pelaksana CV Medal Jaya, di mulai dari RW 4 sampai RW 14 Neglasari. Desa Cikoneng Kec Pasirjambu dengan panjang 900 meter kini di soal masyarakat, pasalnya di lokasi proyek tersebut tidak ada identitas.
Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi.
Pantauan awak media Waspira.com Sabtu, 24/11/2024, 5 orang pekerja sedang melakukan penambalan rekontruksi jalan Rancasampih Cikoneng. Jalan yang rusak tersebut sedang di ratakan secara manual oleh para pekerja dengan mengunakan material beskos, namun di sayangkan di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi kegiatan proyek.
Selain tidak terlihat papan keterbukaan informasi public (KIP) bagi para pekerjapun tidak safety
Mengindahkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Baca Juga : P3A SINDANGWANGI DESA SINDANGPANON PAPAN INFORMASI – DI COPOT, ALASAN TAKUT HILANG
Saat di sambangi lokasi pekerjaan menurut masyarakat sekitar cetus AD ya pekerjaan tersebut sudah berjalan 5 hari kurang lebih. Dari awal tidak terlihat papan kegiatan informasi proyek tersebut, kalau untuk pelaksana belum pernah terlihat ngontrol ke lokasi.
Masyarakat lain di sekitaran lokasi proyek AS menyampaikan pada awak media proyek tersebut di biayai dari APBD Kabupaten Bandung T.A 2024 namun di sayangkan dari awal pekerjaan tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP) dan sudah abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk para pekerja. Ujarnya
Padahal dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
PEKERJAAN REKONTRUKSI JALAN RANCASAMPIH-CIKONENG
Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara bersamaan wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dengan adanya hal tersebut awak media Waspira.com pun mendatangi kantor desa guna konfirmasi pekerjaan yang sedang berjalan tersebut.
Ihsan Nur zaman Sulaeman Kepala Desa Cikoneng saat di sambangi. Selasa, 26/11/2024 di kantornya mengatakan untuk pembangunan rabat beton tersebut. Sudah berjalan kurang lebih 5 hari kalau untuk ijin sudah ada surat tertulis.
Harapan semangat di sampaikan Kades dengan adanya pembangunan infrastruktur fasilitas fisik jalan di wilayahnya masyarakat umum membutuhkan dan menunjang transportasi.
Tambah kades terkait untuk para pekerja lokal di pekerjakan agar bisa mengurangi pengangguran dan meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Cikoneng. Cetus Ihsan
Ironisnya bahwa pekerjaan rekontruksi jalan rabat beton rancasampih cikoneng tersebut, diduga pihak pelaksana proyek tersebut adanya bekingan. Enggak tanggung-tanggung adanya oknum orang yang siap di jadikan tameng atau pelindung ketika terjadi masalah atau keadaan di lapangan aman.
Lanjut hubungi beking proyek jalan tersebut lewat WhatsApp oleh awak media katanya untuk memproteksi adanya LSM Ormas Wartawan yang datang ke lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pelaksana dan dinas terkait belum bisa di konfirmasi
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur. jalan Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPUTR Kab Bandung harus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Harapan masyarakat Kab Bandung untuk ke depannya, dalam hal ini penting untuk melibatkan warga dalam proses pembangunan dan pengawasan proyek. Serta melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap proyek jalan Kabupaten dan menjatuhkan sanksi yang setimpal bagi oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Peawarta : @Abeng/RedWN
Leave feedback about this