Waspira News| Kabupaten Bandung – Pembuatan E-KTP dan BPJS PBI di Desa Mekarwangi kampung bojongmondro RT2/RW4, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Masih di pungut sejumlah uang oleh oknum perangkat desa mekarwangi. Seorang warga Desa mekarwangi, Kecamatan ibun, Pemuda inisial A, dan Nenek inisial A, menjadi korban pungutan liar (Pungli). Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dan BPJS PBI.
Dengan adanya informasi tersebut di bulan oktober 2023 terkait masalah pembuatan E-KTP, awak media sambangi pemuda inisial A, menjelaskan kepada awak media “Pasalnya saya mau membuat KTP tetapi di pungut oleh perangkat desa sebesar Rp.150.000. Supaya pembuatan cepat jadi, dan jika tidak membayar maka akan lama sampai berbulan bulan. Makanya saya ga jadi jadi bikin KTP dan mengumpulkan uang untuk membayar agar cepat ujarnya”.
Selain itu juga kami menyambangi salah seorang nenek yang mengalami kejadian sama untuk pembuatan BPJS BPI, nenek insial A menjelaskan. “Dari tahun 2022 saya ingin membuat BPJS kepada oknum perangkat desa dan beliau meminta Rp.250.000 agar cepat selesai karena prosesnya lama. Namun sampai saat ini belum jadi juga. Saya pun sempat menanyakan kepada Kadus tersebut namun jawabannya sebentar lagi sebentar lagi” ujarnya.
Tanggapan dari Kasipem dan staff sosial budaya dari kecamatan Ibun
kami juga sempat menyambangi Kecamatan ibun Selasa, 21/11/23. Untuk bertemu bapak camat, namun staff memberitahu pa camat sedang ada acara ke jakarta begitu juga ibu sekcam lagi tidak ada di tempat. Akhirnya kami di sarankan menemui bapak Mamat yang menjabat staff sosial dan budaya di tempat. Ketika kami memberitaukan hasil temuan masalah BPJS beliau menjawab ” itu sudah masuk pungli karena seharusnya gratis apalagi BPJS PBI. Karena di bayar oleh negara dan tidak di kenakan biaya hanya perlu membawa syrat-syrat yang di butuhkan” ujarnya.
Setelah itu kami di temukan dengan Asep Kasipem di ruangnya. Ketika kami bertanya atas adanya temuan pembuatan E-KTP yang harus membayar. Asep menjelaskan “Ya kalau saya mungkin semua orang sudah tau kalo membikin KTP itu gratis. Hanya mungkin kebijakan masyarakat memberi uang jasa. Tapi jika orang itu meminta sampai Rp.150.000 mungkin saya akan lagsung menelusuri langsung kesana untuk meng evaluasi. Selain itu untuk memberikan sanksi saya harus bertanya kepada bapak camat dahulu” ujarnya.
Pemerintah Indonesia menjamin pembuatan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya sama sekali. Hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Akan ada sanksi pidana bagi petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).
Aturan bebas biaya pembuatan dokumen kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan dokumen kependudukan gratis alias tidak di kenakan biaya apapun. Pasal 79A berbunyi, “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.” Menurut undang-undang, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang di hasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dokumen kependudukan yang di maksud meliputi: KTP-elektronik, biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, seperti surat keterangan pindah. Selain itu aja ada beberapa lagi seperti surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan lain-lain, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Sanksi Pungli dalam pembuatan data kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan di jerat dengan sanksi pidana. Tidak main-main, pelaku bahkan dapat di hukum penjara selama lebih dari lima tahun. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 79a di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.” Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat di jerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan di jerat pidana yang sama. Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungli dapat melaporkannya pada pihak kepolisian di sertai dengan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
Pewarta : Peep/RedWN
Leave feedback about this