Waspira News | Kabupaten Bandung – Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun dan daftar usulan rencana kerja pemerintah Desa Lamajang Tahun 2025.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa di atur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai. Musrenbang Desa juga di sebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Kepala Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh pihak Kecamatan Pangalengan yang di laksanakan di gor Desa Lamajang. Selasa, 19 Desember 2023.
Acara musrenbang ini melibatkan semua kelompok masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Pemerintah Desa, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan dan. Pemberdayaan yang akan di ajukan tahun selanjutnya.
Kepala Desa Lamajang Ade Jalaludin yang baru menjabat 1,5 bulan, mengatakan acara musrenbang di hadiri oleh pihak. Kecamatan, Pendamping, stake holder, Lembaga Pendidikan, LPMD, ketua RT dan RW, dan tokoh masyarakat. Penetapan RKPD tahun2025 yang di usulkan banyak untuk 2025, dan saya masih belajar terkait kepemimpinan baru musrenbang ini.
Dalam sambutannya Kepala Desa Lamajang (Ade Jalaludin) menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa tim penyusun RKPD Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang di danai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Menurutnya dengan jumlah 12.000 jiwa yang prioritasnya petani, itu akan menjadi inovasi kedepannya tergantung kebutuhan masyarakat dan apa yang di inginkan RT/RW. Semua akan menjadi prioritas dari pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan. Diakhir acara Kades Ade sama dengan keinginan desa lainnya, iya menjadi Desa yang maju ke depannya.
Pewarta: Abenk/RedWN
Leave feedback about this