Waspira.Com, Kabupaten Bandung — Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Jaksa Penuntut Umum menetapkan putusan Henry Hernando sebagai terdakwa (Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A) menetapkan putusan Henry Hernando sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan).
” Sudah ditetapkan sebagai terdakwa seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H., dan Plh. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat, S.H.)” tadi, termasuk Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (22/11/2022).
Sebagai terdakwa (HH) melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubin ( Letkol Inf (Purn.) TNI/ Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.
Perbuatan itu diancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sesuai ditetapkan sebagai terdakwa, Tim Penasehat Hukum terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29 November 2022) dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1
(RedWn)
Leave feedback about this