Waspira News | Indramayu – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin
Dalam operasi yang di lakukan, satu orang tersangka laki-laki dewasa berinisial AI (21) berhasil di amankan bersama barang bukti.
Tersangka AI, yang beralamat di Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, di tangkap pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
Baca Juga : Pedagang dan Bupati Bandung Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Beri Bonus Diskon
Penangkapan berlangsung di dalam rumah tersangka, di mana di lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang memadai.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 36 tablet Tramadol HCl.
Tersangka AI secara jujur mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut.
Selain itu, di lokasi juga di temukan barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan senilai Rp. 70.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka AI mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam pengedar sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut di peroleh dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Otong Jubaedi, Senin (14/8/2023).
Baca Juga : Satlantas Polres Majalengka Bersama Ditlantas Polda Jabar Melaksanakan Sosialisasikan Dikmas Lantas
Kasus ini adalah bukti nyata upaya Satuan Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dapat. Membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat-obatan tidak berizin.
Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kini tersangka AI akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Otong Jubaedi.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2
HPJ/WN
Leave feedback about this