Waspira News | Kabupaten Bandung – Banyaknya peredaran Miuman Keras (Miras) di wilayah Ciwidey membuat warga masyarakat resah tidak sedikit warga memberikan informasi. Terkait diduga lemahnya penanganan miras di wilayah tersebut.
Peredaran Miras Di Ciwidey Merajarela
Dan jelas di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah. Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Dalam hal ini yang terjadi di masyarakat dampak dari miras menjadi negatif baik dari segi negatifnya seperti keamanan dan kenyamanan. Warga masyarakat, maka dalam hal ini semua penegak hukum di minta untuk memperhatikan hal tersebut.
Sabtu, (05/08/23) Dari salah satu keterangan warga masyarakat mengatakan “sekarang di Ciwidey peredaran miras sangat banyak, yang meminum miras. Bukan hanya kalangan dewasa atau orang tua tapi anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah SMP SMA. Saya lihat banyak yang meminum minuman beralkohol, tolong untuk pemeritah secepatnya bergerak untuk melakukan tindak peredaran miras yang ada. Di wilayah ciwidey” ujar salah seorang warga
Adanya Informasi Dari Warga
Lanjut warga lain “kalau berbicara miras di wilayah ciwidey jangan di tanya lagi banyak kalau di sini. Dulu sempat ada penggrebekan di salah satu penjual miras di Ciwidey tapi hanya di grebek tetap saja penjual tersebut. Yang tempatnya tidak jauh dari alun-alun Ciwidey tetap berjualan, ada apa dan kenapa saya wajib dong mempertanyakan.” tutur Warga lain
Menanggapi pernyataan warga tersebut awak media menyambangi penjual miras ibu Trisnowati pemilik toko di Jl. Siliwangi Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey. Yang di informasikan oleh salah seorang warga, di tempat penjual miras tersebut adapun yang di jual di toko tersebut. Selain miras obat-obatan dan kosmetik dari keterangan Ibu Trisnowati selaku pemilik toko.
“Saya memang berjualan miras di Ciwidey sejak 1990 kurang lebih, dulu di kelola oleh suami saya namun sekarang sudah meninggal. Jadi saya dan anak yang meneruskan, saya berjualan miras sudah memiliki ijin-ijin formal salah satunya KBLI dengan izin. Nomor 91203022528590001 dan toko saya distributor minuman keras di Ciwidey”
Lanjut Ibu Trisnowati
Saya bekerja sama dengan PT. Arta Boga (Ot group) jadi minuman keras yang saya beli di suplai oleh PT. Arta Boga dan untuk legalitas semua sudah saya tempuh, dan saya tidak berani menjual miras oplosan, tuak maupun ciu. Sempat ada yang datang ke saya untuk menjual produk-produk ilegal yang kemasan dan namanya sama seperti yang saya jual. Tapi saya menolak karena itu tidak jelas asal usulnya” ujar Ibu Trisnowati
Setelah pemilik melihatkan dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa toko miras tersebut legal dan di ketahui, Ibu Trisnowati pun menjelaskan bahwa. Toko miliknya pernah di grebek atau di sidak oleh Satpol PP Kab.Bandung dan dirinya pun membeberkan.
“Ketika itu bulan puasa atau 3 hari sebelum hari raya idul fitri toko saya di datangi oleh. Satpol PP Kab. Bandung, kebetulan pada saat itu saya sedang tidak ada di lokasi dan anak saya telpon bahwa toko saya di sidak. Oleh Satpol PP Kab. Bandung, mendengar hal tersebut saya langsung balik ke toko saya dan Miras-miras yang ada di toko saya sudah di ambil oleh Satpol PP untuk di lakukan pemusnahan”
Barang Di sita
Ibu Trisnowati, “Namun karena anak saya tidak memberikan berkas atau dokumen bahwa toko saya legal atau berijin. Akhirnya saya mendatangi pihak Satpol PP untuk menyerahkan dokumen-dokumen dan allhamdullilah miras saya di kembalikan. Tapi dalam melakukan sidak tersebut ada yang saya keluhkan kenapa barang yang bukan miras di ambil juga diantaranya Cat rambut dan makanan yang ada di kulkas saya ludes di ambil oleh anggota Satpol PP. Maaf – maaf kata kenapa kaya gitu di ambil juga kan kedatangan Satpoll kesini untuk sidak miras kenapa yang bukan miras ikut di ambil juga” imbuh Ibu Trisnowati.
Baca Juga : Diduga Kuat Dental Gigi Mas Rizal Buka Praktek Ilegal
Selain mengeluhkan terhadap sikap anggota Satpol PP yang mengambil barang dan makanan dirinya pun menambahkan tentang tidak meratanya sidak yang di lakukan oleh Satpol PP ” Saya menghormati perda yang ada di Kabupaten Bandung dengan di sidaknya toko saya sebagai penjual miras, tapi kenapa toko saya yang legal formalnya jelas dan di akui malah di sidak, tetapi penjual-penjual yang ada di pinggir jalan yang tidak jelas legal formal serta tidak tahu apakah minum tersebut original atau oplosan di biarkan begitu saja.
Untuk Izin izin Toko Ada Keterangan Trisnowati
Tambah Ibu Trisnowati “Kalau untuk toko setahu saya pihak dari kepolisian sudah mengetahui dan dokumen pun sudah saya perlihatkan, seperti yang terjadi tempo hari harusnya pihak dari Satpol PP agar lebih merata ketika melakukan sidak jangan di lihat toko saya menjual banyak miras tapi sidak juga pedagang-pedagang lain, adanya tanggapan Trisnowati Belum tentu penjual tersebut memiliki keabsahan seperti yang saya miliki”
Bukan hanya itu Ibu Trisnowati pun menegaskan dan memberitahukan tentang mana minuman keras yang original dan mana minuman keras palsu “Saya tegaskan kepada warga masyatakat supaya lebih teliti dalam membeli mana yang asli dan mana yang palsu, terlihat dari kemasan memang semuanya sama salah satunya untuk membedakan coba di scan barcode,di tutup botol jika di scan muncul nama perusahaan dan kode produksi sesuai dengan yang di barcode itu adalah barang original dan juga dari kemasan pun bisa di bedakan jika yang palsu warna nya aga sedikit pudar dan yang asli warna dari kemasannya jelas ” Tegas Ibu Trisnowati
Pewarta : Tim/WN
Leave feedback about this