Waspira News | Kab Bandung – Menyikapi hak jawab dan klarifikasi berita terkait Dugaan Pungli Kembali Muncul Di Sekolah MTSN 2 Kabupaten Bandung, yang di beritakan Media WaspiraNews.com dan dibuat oleh Agus Suhendar.
Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos
Bahwa dalam poin pemberitaan tersebut, melalui wartawan Abenk, sebelumnya telah melakukan klarifikasi atau mempertanyakan informasi di atas kepada Kepala Sekolah dan Humas di Sekolah pada tanggal 18 Maret 2024, Pukul 16:36 WIB.
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Terkait soal kebenaran dari pemberitaan yang sebenarnya bukanlah menjadi tanggung jawab dari wartawan WaspiraNews.com yang melakukan peliputan, sehingga untuk pembuktian yang sebenarnya adalah wewenang dari pihak terkait.
Bahwa wartawan Waspira News.com tidak menyalahgunakan profesi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006.
Terkait terhadap suatu pemberitaan, bahwa wartawan WaspiraNews.com melakukan check and recheck serta paham dengan Undang-undang Pers dan KEJ.
Perlu juga di jelaskan, dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan keterangan narasumber (Wali siswa MTSN 2 Kabupaten Bandung ). Hal tersebut juga di kuatkan dengan testimoni orangtua yang mengikuti rapat atau musyawarah.
Menyikapi hak jawab yang di beritakan Media Sinarpos.com yang di buat oleh Sam Permana Miftahurrohim dapat kami simpulkan bahwa Sekolah MTSN 2 Kabupaten Bandung menempuh jalur yang tidak sesuai dengan prosedur.
Media Sinarpos telah mengangkangi asas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers yang di jamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, tanpa menunggu hasil klarifikasi atau pemeriksaan internal pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi, Media Sinarpos di nilai memaksakan kehendaknya kepada WaspiraNews.com agar melakukan permohonan maaf di media online selama tiga hari berturut-turut.
RedWN/Agus – Abeng
Leave feedback about this