Waspira Newa | Garut – Polres Garut Unkap Tindak Pidana C3, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan Tindak Pidana C3 atau Curat, Curas dan Curanmor dalam Press Relesenya di Polres Garut. Senin (31/7/2023).
Polres Garut Unkap Tindak Pidana C3
Kapolres Garut dalam dalam keterangannya Kapolres Garut mengatakan bahwa pengungkapan kasus C3 di tiga Lokasi.
Baca Juga : Di Duga Program PTSL Jadi Ajang Bisnis Di Desa Cimaung, Kades Menolak Untuk Di Konfirmasi
Ke 3 lokasi tersebut adalah di Kadungora dengan Pelaku Sdr. TM dengan modus melakukan pencurian Sepeda Motor dengan Kunci Later T.
Baca Juga : Jaga Situasi Kondusif, Polsek Pameungpeuk Polres Garut Gencar Operasi Miras
Sementara di Karangpawitan Tersangka Sdr. O dan Sdr. E merampas kendaraan bermotor Roda Dua dengan mengancam korban dengan menggunakan golok.
Untuk lokasi di Kecamatan Samarang Pelaku Sdr. RAA dan RH melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan Kunci Leter T.
Baca Juga : Polsek Bayongbong Polres Garut Sita Puluhan Drum Miras
Empat Pelaku sudah di amankan dan yang satu lagi masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.
Tegas, AKBP Rohman Yonky “Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.” Pungkas Yonky.
Baca Juga : Diduga kurang Perhatian Pemerintahan Kabupaten Garut Pencari sedekah menjamur di Wilayah Kabupaten Bandung
RedWN
Leave feedback about this