Waspira News | Kota Sukabumi – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AS (21 tahun), salah satu terduga pelaku yang terlibat. Dalam aksi pengrusakan dan penganiayaan seorang pedagang nasi goreng di Jalan Lingkar Selatan, Lembursitu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. AS di amankan Polisi di daerah Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (23/8/2023) dini hari.
Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Viral
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Akp Yanto Sudiarto menjelaskan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan pedagang nasi goreng terluka tersebut melibatkan. Dua tersangka, yaitu AS yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan S, terduga pelaku pengrusakan gerobak nasi goreng. Milik korban yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan
Setelah menerima penyerahan terduga pelaku DMJ (19 tahun) dari masyarakat, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan. Penganiyaan dan pengeroyokan yang di lakukan sekelompok orang terhadap korban, PM (20 tahun), warga Benteng Warudoyong di Jalan Jalan Pramuka. Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (4/8/2023) lalu.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga di lakukan 8 pemuda tersebut mengakibatkan korban menderita luka memar pada bagian batang hidung. Bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga sebelah kiri dan leher bagian belakang.
Perjudian Online
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun). Warga Warnasari Sukabumi usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya di tangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD (compact disk), 1 (satu). Bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, 1 (Satu) unit CPU, 1 (Satu) unit Monitor, 1 (Satu) Keyboard, 1 (Satu) mouse, 2 (Dua) set stand backround warna hitam, 1 (Satu) helai kain warna hijau, 1 (Satu) set ring light, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar percakapan whtasapp, 1 (Satu) bundel hasil cetakan tangkapan layar transaksi keuangan, 1 (Satu) unit kursi gaming, 2 (Dua) unit telepon seluler, 1 (Satu) bundel rekening koran, 1 (Satu) helai topeng kain warna hitam dan 4 (Empat) potong kaos tanktop.
Leave feedback about this