Berita Humas Polda Jabar Polri

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Geng Motor Berulah Di Rancaekek Sembilan Tersangka Sudah Diamankan

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Geng Motor Berulah Di Rancaekek Sembilan Tersangka Sudah Diamankan

Waspira News | Kabupaten Bandung – Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota genk motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Polresta Bandung Berhasil Tangkap Geng Motor

Adapun kesembilan tersangka tersebut, satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ke sembilan anak genk motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul. Sembari menenggak minuman keras (miras).

“Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut.” kata Kusworo di lokasi diduga menjadi bascamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Selasa, 12 September 2023.

“Kemudian ke sembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar boto air mineral yang kosong tersebut,” sambungnya.

Kapolresta Bandung

Menambahkan para tersangka langsung menyalip karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.

“Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” tuturnya.

“Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan di laporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1×24 jam,” jelasnya.

Lanjut ia, pelaku merupakan genk motor XTC 133 pecahan dari pada yang sudah merubah menjadi ormas. Namun XTC 133 ini. Tetap ingin menjadi genk motor.

Pelaku Dapat Ganjaran

Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjari bascamp para tersangka.

“Saat ini kami press konferense yang di sebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk menghimbau kepada masyarakat, kami menghimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

“Saya tegaskan di sini, pokoknya tidak ada tempat bagi genk motor di Kabupaten Bandung,” pungkasnya

RedWN/HPJ

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses