
WASPIRA NEWS || Kota Bandung – Di duga Praktis prostitusi berkembang biak berkamuflase panti pijat” Miris yang di kenal sebagai, Kota Kembang kini tercoreng. Oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha Sanitas Per Aquam (SPA) dan pijat tradisional.
Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat di duga kuat menjalankan praktik prostitusi di bawah umur pekerja seks komersial (PSK).
Dengan ramainya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas yang di duga adanya tempat prostitusi ilegal. Awak media konfirmasi lokasi portitusi. yang bertempat di Ruko Bandung Textile center No B18 Jl.Kebonjati Andir, Kota Bandung.
Alhasil tempat Gedung Althea Soft Opening Promo tersebut sudah melakukan kegiatan prostitusi yang berkedok SPA dan Panti Pijat tradisional dan idak mengantongi izin yang lengkap .
Awak media sempat konfirmasi Via WhatsApp adanya keteranga dari salah satu pekerja, “kalau ga salah kang Kita adanya arahan. Ketika mengurus izin lingkungan hanya ke RT dan RW saja untuk kegiatan tersebut katanya, dan di arahkan juga untuk laporan ke polsek. Untuk izin ke dinas pariwisata belum.
Masih keterangan pengelola untuk ijin – ijin lain sama sesuai arahan dari. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mendampingi terapis dalam membuat. Sertifikat kompetensi, cukup sampai dinkes. itupun maaf kalau salah. Saya cuma pegawai di sini kang jadi ya ikut arahan pihak berwenang aja pak.
Padahal, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025. Serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.
Aceng 55 Tahun Masyarakat Sorot Terkait Ketertiban
Kota Kembang Bandung berharap bahwa bagi pelaku usaha tidak taat terhadap. Peraturan khususnya untuk izin usaha tidak sesuai ketentuan, mereka meminta agar usaha tersebut di hentikan sementara atau di pindahkan dari lokasi saat ini.
Dalam hal ini bagi pihak – pihak terkait ijin tidak tertib bagi pelaku usaha sesuai. Perda Kota Bandung supaya bisa bertindak tegas. Kepada Dinas Pariwisata agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini dengan baik dan benar, transfaransi.
Kontributor : SA/Kota Bandung
RedWN



Leave feedback about this