Berita Perijinan Kota Bandung Wali Kota Bandung

DIDUGA KUAT “PRAKTIK PROSTITUSI BERKEMBANG BIAK” DI KOTA BANDUNG  

"PRAKTIK PROSTITUSI BERKEMBANG BIAK BERKAMUFLASE PANTI PIJAT" DI KOTA BANDUNG  

WASPIRA NEWS || Kota Bandung – Di duga Praktis prostitusi berkembang biak berkamuflase panti pijat” Miris yang di kenal sebagai, Kota Kembang kini tercoreng. Oleh maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkamuflase sebagai usaha Sanitas Per Aquam (SPA) dan pijat tradisional.

Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, sejumlah tempat di duga kuat menjalankan praktik prostitusi di bawah umur pekerja seks komersial (PSK).

Dengan ramainya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas yang di duga adanya tempat prostitusi ilegal.  Awak media konfirmasi lokasi portitusi. yang bertempat di Ruko Bandung Textile center No B18 Jl.Kebonjati Andir, Kota Bandung.

Alhasil tempat Gedung Althea Soft Opening Promo tersebut sudah melakukan kegiatan prostitusi yang berkedok SPA dan Panti Pijat tradisional dan idak mengantongi izin yang lengkap .

Awak media sempat konfirmasi Via WhatsApp adanya keteranga dari salah satu pekerja, “kalau ga salah kang Kita adanya arahan. Ketika mengurus izin lingkungan hanya ke RT dan RW saja untuk kegiatan tersebut katanya, dan di arahkan juga untuk laporan ke polsek. Untuk izin ke dinas pariwisata belum.

Masih keterangan pengelola untuk ijin – ijin lain sama sesuai arahan dari. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mendampingi terapis dalam membuat. Sertifikat kompetensi, cukup sampai dinkes. itupun maaf kalau salah. Saya cuma pegawai di sini kang jadi ya ikut arahan pihak berwenang aja pak.

Padahal, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025. Serta Permenkes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, telah mengatur secara jelas standar dan prosedur operasional SPA.

Aceng 55 Tahun Masyarakat Sorot Terkait Ketertiban

Kota Kembang Bandung berharap bahwa bagi pelaku usaha tidak taat terhadap. Peraturan khususnya untuk izin usaha tidak sesuai ketentuan, mereka meminta agar usaha tersebut di hentikan sementara atau di pindahkan dari lokasi saat ini.

Dalam hal ini bagi pihak – pihak terkait ijin tidak tertib bagi pelaku usaha sesuai. Perda Kota Bandung supaya bisa bertindak tegas. Kepada Dinas Pariwisata agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini dengan baik dan benar, transfaransi.

Kontributor : SA/Kota Bandung
RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses