Waspira News | Kabupaten Bandung – PT Sinar Mulia Plasindo Factory Adanya aduan dari warga masyarakat dan karyawan/i . Yang di duga tidak mengantongi izin-izin dan pembuang limbah tersebut di buang kemana.
Bukan hanya itu adapun desas desus, bilamana karyawan/i yang ingin masuk atau bekerja ke pabrik tersebut. Harus melalui pihak ke 3, mendapati aduan tersebut pihak media mencoba mengkonfirmasi lewat surat tertulis kepada PT. Sinar Mulia Plasindo Factory. Karena susah nya bertemu dengan pihak pabrik tersebut dengan maksud konfirmasi dan klarifikasi.
Setelah di layangkannya surat kepada pabrik per tanggal Jum’at, (26/5/2023) tersebut. Pihak media mendapatkan kabar bahwa pihak PT. Sinar Mulia Plasindo Factory mencoba memberikan klarifikasi dengan mengutus ketua karang taruna Desa Gandasari yang bernama Gatot.
Gatot selaku karang taruna utusan dari pabrik
Selasa (30/05/23) dari pernyataan Gatot selaku utusan dari pabrik tersebut mengatakan. “Saya di suruh oleh pihak pabrik untuk menemui pihak media supaya memediasi dan tidak di lanjuti. Kalau bisa sudah saja sampai di sini, karena pabrik tersebut untuk izin-izin semua sudah ada. Dan untuk karyawan system gaji nya sesuai dengan ketentuan ” Ujar Gatot.
Menurut yang mengaku ketua karang taruna desa yang bernama gatot/ diduga dari baking pabrik “semua urusan pabrik harus melalui saya”. Seharusnya yang berhak menjawab pihak dari perusahaan langsung yaitu Bapak Herlan.
Dikarenakan keterangan yang berikan oleh Gatot selaku utusan dari pabrik tersebut pihak media Selasa, (30/05/23). Mencoba mendatangi langsung PT. Sinar Mulia Plasindo Factory, namun di sayangkan pihak pabrik yang bertanggung jawab. Bapak Herlan yang mengaku menghubungi lewat Whatapps sedang berada di jakarta, Ujarnya
Bapak herlan selaku HRD membantah kepada pihak media tidak mempunyai urusan
Akhirnya pihak media bisa berkomunikasi dengan Herlan lewat sambungan telepon WhatsApp Herlan pun mengatakan. “Ada apalagi pihak media menanyakan kembali kan semua sudah di selesaikan lewat pak gatot. Lagian saya tidak ada kepentingan dengan media. Saya hanya punya kepentingan dengan dinas dinas terkait. Untuk izin-izin semua sudah saya tempuh kalian bisa tanya ke karyawan saya yaitu Rizal, Coba tanya saja ke dia tentang pabrik ini “ Ujar Herlan. Padahal Bapak Rizal itu adalah selaku kepala desa gandasari.
Tidak berselang lama datang Gatot dan rekannya menegor pihak media, dengan nada tinggi Gatot mengatakan. Untuk apalagi kalian datang kesini kan semua nya sudah beres, semua urusan saya sudah berikan ke Dodi.
Namun hal yang tidak menyenangkan terlontar dari rekan gatot. Dirinya dengan nada keras sambil melemparkan puntung roko yang masih menyala kemuka dari pimpinan redaksi media balance news. Dan sambil menunjuk-nunjuk bak seorang preman hingga mengancam akan membunuh pihak media yang datang ke pabrik tersebut. ” Sudah sudah tutup tidak ada konfirmasi-konfirmasi tai anjing saya yang punya wilayah sini, saya bisa membunuh kalian semua sambil tertidur. Asal kalian tau saya ini saudara kepala Desa Gandasari Rizal tanya saja pada Kades ” Ujar preman.
Atas tindakan tersebut sesuai undang-undang pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).
Dengan kejadian ini pihak dari media akan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan akan melaporkan juga kepada dinas terkait tentang izin-izin perusahaan serta akan segera melaporkan kepada gubernur jabar dan satgas citarum harum karena di duga pabrik tersebut sering membuang limbah sembarangan.
Red/WN
Leave feedback about this