waspira.com | Kabupaten Bandung – Peredaran rokok gelap alias rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara, kini merebak dipasaran secara bebas. Tanpa adanya penertiban dari dinas perdagangan maupun instansi terkait, peredaran rokok ilegal ini terus merajalela. Padahal negara Indonesia mengenakan cukai sebesar 11,5% untuk produksi tembakau. Jika kita kalikan besaran nilai 11,5% ini dengan jumlah produksi rokok gelap, tentu akan menjadi angka yang lumayan fantastis. Untuk mendapatkan informasi terkait hal ini, awak media Waspira News datang menyambangi lokasi pusat rokok tanpa cukai yaitu Dayeuhkolot.
Pedagang-pedagang kecil dan besar di beberapa daerah Kabupaten Bandung memberikan informasi mengenai peredaran rokok tanpa cukai yang marak menyerbu pasaran. Daerah lainnya pun tak ikut ketinggalan mulai dari Pangalengan, Ciwidey, Dayeuhkolot dan beberapa wilayah lain di Kabupaten Bandung. Dengan luas jangkauan menembus pelosok hingga perkebunan di perbatasan dua Kabupaten yaitu Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.
Harga Lebih Murah dari Rokok Bercukai
Harga rokok tanpa cukai berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per bungkus. Bahkan harga rokok Marlboro abal-abal (mirip rokok merk Marlboro) hanya Rp.10.000 per bungkus. Sedangkan harga pasaran untuk rokok merk Marlboro asli adalah Rp 35.000 per bungkus. Perbedaan harga yang tinggi ini, membuat pembeli rokok Marlboro asli beralih ke rokok Marlboro abal-abal.
Merk-merk rokok tanpa cukai lainnya yang ada di peredaran diantaranya adalah Lois, Mustika, Kurma, Dalil, dll. Harganya yang murah cukup menarik minat masyarakat perokok yang tidak sanggup membeli rokok bercukai seperti Garam Filter, Djisamsu (234), Djarum Super, Sampoerna, dll. Namun para pedagang menilai keberadaan rokok tanpa cukai ini sangat merugikan. Omset penjualan rokok bercukai menurun dan kalah bersaing dengan rokok tanpa cukai.
Oleh karena menurunnya omset penjualan rokok bercukai, para pedagang banyak yang mengeluh. Menurut para pedagang seharusnya dinas terkait harus menertibkan peredaran rokok ilegal ini. Bahkan menurut mereka, terkesan adanya pembiaran atas peredaran rokok ilegal ini. Preman-preman wilayah pun ikut campur tangan untuk melakukan “backing” terhadap para penjual rokok tanpa cukai.
Baca Juga:
Peduli Akan Kesehatan Hewan, Babinsa Koramil Doko Cek Hewan Ternak Sapi Milik Warga Binaannya
Preman Wilayah Melindungi Para Pedagang Rokok Ilegal
Seperti yang terjadi di salah satu kios atau grosir tembakau di Kp. Kaum, Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Saat tim media Waspira News mendatangi salah satu lokasi pusat rokok tanpa cukai ini, penjual rokok di lokasi tersebut memasang wajah seolah-olah ingin berperang. Pemilik kios tembakau ini membenarkan bahwa dirinya menjual rokok tanpa cukai.
Ia mengaku mendapatkan rokok tanpa cukai ini dengan cara membeli dari sales. Menurutnya, lokasi asal produksi rokok tanpa cukai tersebut berada di wilayah Jawa Tengah. Ia menambahkan bahwa banyak juga pedagang lain yang ikut menjual rokok ilegal ini. Ia pun menuturkan jika untuk saat ini semua aman-aman saja dan tidak ada pernah terjadi penggerebekan.
Namun, segerombolan orang yang diduga preman-preman berkedok pembeli mendatangi ke lokasi kios sebelum kami menyelesaikan wawancara. Mereka langsung mengerubuti awak media Waspira News yang sedang berada di lokasi. Untuk menghindari hal-hal yang mungkin terjadi, awak media Waspira News pun segera bergegas meninggalkan lokasi.
Adanya Pembiaran Padahal Melanggar Undang-Undang
Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan pasal 372 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda. Selain itu, terdapat peraturan mengenai pidana penggelapan pajak yang tercantum dalam UU No.28 tahun 2007 Bab VIII.
Melihat maraknya penyebaran rokok tanpa cukai dipasaran dan dengan diamnya dinas terkait, bukan tidak mungkin jika akhirnya masyarakat merasa ada faktor kesengajaraan untuk membiarkan peredaran rokok tanpa cukai. Masyarakat akan mempertanyakan, mengapa dinas terkait khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung tidak melakukan penertiban atas masalah ini. (Red/WN)
Leave feedback about this