Waspira News | Kabupaten Bandung – Pembanguan Pemasangan di Rukun Warga 15 Baleendah, Jaringan Fiber optik adalah media transmisi fisik penyalur informasi. Yang mengubah sinyal listrik menjadi gelombang cahaya dengan konsep hukum optik. Fiber optik beroperasi dengan kecepatan dan kapasitas data yang tinggi. Yang umumnya dipakai untuk menghubungkan dua poin network dengan daya besar.
Pembangunan Pamsangan Tiang
Namun dalam pemasangan jaringan fiber optik di beberapa daerah khususnya Kabupaten Bandung menuai banyak Konflik dari warga masyarakat. Karena tidak ada etika dari pihak perusahaan jaringan dan tidak adanya izin-izin dari dinas terkait membuat pihak. Perusahaan fiber optik memasang tiang jaringan dengan cara ilegal.
Seperti hal nya di wilayah RW.13, 14 dan 15 Keluarahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pemasangan tiang fiber optik dari perusahaan my republik tidak ada izin dari pihak setempat dan langsung asal tempel dan juga membahayakan warga sekitar.
Tetapi ketika akan menyelesaikan pemasangan tiang fiber optik dari pihak my republik . Para pekerja ketahuan oleh Ketua Rw setempat dan sempat ada penahanan material-material (tilang) oleh pihak ketua Rw. 15.
Mendengar hal tersebut pihak media langsung menanyakan kepada ketua Rw.15 Bapak Dadan, dari keterangannya mengatakan ” waktu ada pemasangan tiang fiber optik dikarenakan belum izin dari setempat makannya saya amankan fasiltas dari pihak my republik di lapangan.
Akhir setelah di lakukan penahanan pihak my republik langsung mendatangi saya berniat untuk mengambil fasilitas yang di tahan, karena pihak my republik ingin tetap memasang di wilayah baleendah tersebut, saya meminta konfensasi untuk RW yang di lewati, setelah negosiasi pihak my republik memberikan uang senilai Rp. 20.000.000,00 dan di kasih dulu dp sebesar Rp. 10.000.000,00 ” Ujar Ketua RW 15
Bukan hanya itu ketua Rw. 15 pun mengatakan bahwa setiap Rw mendapatkan konfensasi atau suap dari pihak my republik, dalam hal ini sudah jelas bahwa ada nya grativikasi dari pihak my republik kepada ketua Rw sesuai.
Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”.
RedWN/pep
Leave feedback about this