Waspira News | Polda Jabar – Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja dan sabu yang terjadi. Di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut di gelar di Mapolres Cianjur dan di pimpin langsung oleh Kapolres Cianjur. AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.
Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja
Kapolres Cianjur menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan K.H. Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Adapun tersangka yang berhasil di amankan. Sebanyak 1 orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus. Paket pengiriman yang di lilit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram. Dan barang bukti lainnya” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur mengatakan, kronologis pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang di dapat dari masyarakat lalu petugas dari Sat Narkoba. Melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur sehingga pada. Hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di rumah kerabat tersangka, tersangka tersebut berhasil di amankan.
Saat Penangkapan Tersangka
“Pada saat di lakukan penangkapan yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan dan karena kerja keras dari petugas. Sehingga kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut di mana barang bukti tersebut khususnya ganja di simpan di atap di rumah tersebut. Sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka.” jelas Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara di kirim lewat paket dan di kirim ke Kabupaten Cianjur. Melalui jasa pengiriman cargo namun tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain.
Rencananya, ganja tersebut akan di jual dengan bentuk paket kecil dengan setiap paket seberat 30 gram dan di jual. Dengan harga Rp100.000. Rincian setiap 1 kilogram ganja bisa menjadi 30 paket kecil sehingga bila di jual. Dengan harga Rp100.000 per paket maka akan di dapatkan kurang lebih 3 juta rupiah untuk setiap 1 kilogram ganja, jika di kalkulasikan maka bisa di dapatkan hasil keseluruhan Rp27.000.000.
UU Tentang Narkotika
Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus sabu di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Triwulan 1 atau dari bulan Januari hingga Juli. Polres Cianjur telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan berbagai jenis sebanyak 55 kasus dengan 50 tersangka yang. Terdiri dari 48 orang terangka laki-laki dan 2 orang tersangka wanita. Dengan barang bukti total untuk ganja seberat 18,5 kilogram, sabu seberat 265 gram kemudian untuk obat keras tertentu sebanyak 16.142 butir dan untuk psikotropika sebanyak 345 butir.
“Bahwa dalam penanggulangan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Cianjur tentunya kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Seluruh elemen masyarakat dari mulai orang tua, pihak sekolah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kesadaran masyarakat. Agar bisa bebas dari narkoba, bagaimana masyarakat sadar akan bahaya narkoba. Untuk itu mari kita ciptakan situasi yang kondusif terbebas dari nakorba untuk wilayah Kabupaten Cianjur ini tentunya dengan kerjasama antara Polres Cianjur dengan seluruh elemen masyarakat.” pungkas Kapolres Cianjur.
Leave feedback about this