Waspira News | Kabupaten Bandung – Menindak lanjuti aduan dari DPC Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kab. Bandung Satpol PP, Dinkes dan Dpmptsp. Kabupaten Bandung bersama unit Satpol PP 2 Kecamatan juga unsur dari Puskesmas dari Pasirjambu dan Ciwidey telah melakukan.
Satpol PP Bersama Dinkes Dan Dpmptsp Kabupaten Bandung
Giat Verifikasi Lapangan (Verlap) di dua tempat berbeda Dental gigi yaitu Dental Gigi Mas Rizal dan Dental Gigi. Mas Agil di mana kedua tukang gigi tersebut di duga tidak mengantongi izin-izin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan.
Kamis, (24/08/23) Verlap pertama di laksanakan di Dental Gigi Mas Rizal yang berada di Jl. Raya Sukasari Desa Ciwidey. Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Samping Kantor Kangen Cell. Dan verlap ke 2 di Dental Gigi Mas Agil. Yang berada di Kp. Sukagalih Desa Pasirjambu Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Dari keterangan Firsan Wahdian Kasi P3UD Satpol PP Kab. Bandung mengatakan ” Hari ini Satpol PP Bersama Dinkes dan Dpmptsp. Serta unsur dari Puskesmas 2 Kecamatan yaitu Pasirjambu dan Ciwidey melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) atas adanya pengaduan dari. DPC STGI Kab. Bandung pada tanggal 10, Agustus 2023 di mana di duga 2 tempat yang yang sudah adukan. Kepada kami, membuka praktek tukang gigi tanpa mengantongi izin-izin” ujar firsan
Lebih lanjut Firsan ” Dari verlap pertama dental gigi mas Rizal ternyata benar mereka membuka praktek tukang gigi dan tidak memperlihatkan. Untuk izin-izin justru mengarahkan kepada salah seorang yang bernama mas Ali di mana orang tersebut adalah pemiliknya. Dan orang yang berada di dental gigi mas rizal hanya pegawai. Begitu pun dengan dental gigi mas agil ketika. Di tanyakan terkait. Untuk izin izin sama tidak memperlihatkan dan orang yang punya dental gigi tersebut sedang tidak ada. Di lokas hanya ada pegawainya saja” imbuhnya
Selain itu Firsan Kasi P3UD menambahkan bahwa kedua pemilik dental gigi akan segera di panggil dan di arahakan. Kepada unit Satpol PP Kecamatan untuk di berikan himbauan dan pengarahan dan akan di lakukan pengawasan.
Bukan hanya itu Firsan pun menegaskan ” Jika kedua pemilik dental gigi tersebut setelah pemanggilan oleh Satpol PP unit kecamatan. Dan belum memenuhi izin izin tetapi masih tetap buka dental gigi maka kami akan melakukan tindakan penutupan. Di kedua tempat tersebut ” tegas Firsan
Dalam hal ini Firsan selaku kasi P3UD akan terus berkoordinasi dengan ketua STGI DPC Kab. Bandung untuk melakukan. Verlap dental gigi mana saja yang belum mengantongi izin-izin sesuai UU yang berlaku.
Adapun pernyataan dari dr. Purwitasari, MM RS kabid Sumber daya kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengatakan ” Verlap ini. Di lakukan karena dental gigi tersebut tidak mengantongi izin izin, mereka akan di lakukan pemanggilan oleh unit Satpol pp. Dan dalam pengawsan, untuk izin izin itu ada di Samirindu tempatnya di Dpmptsp untuk izin nanti mereka. Akan di arahkan kesana” ujar dr.Purwitasari.
Selain itu dr. Purwitasari pun menegaskan bahwa dental gigi atau tukang gigi tugas nya hanya memasang gigi palsu. Dan tidak boleh melebihi seperti pasang behel dan lainya karena ada dokter gigi atau spesialis dan juga salah satu izin. Membuka tukang gigi yaitu sertifikat keahlian yang di keluarkan/rekomendasi oleh organisasi/serikat tukang gigi yang sudah terdaftar.
Terlepas dari itu pernyataan dari Ketua DPC STGI Kab. Bandung Muhamad Romliyadi terkait dental gigi yang tidak mengantongi izin-izin. Mengatakan “Adanya verlap yang di lakukan oleh Satpol PP, Dinkes Dan Dpmptsp saya sangat berterimakasih karena banyak sekali tukang gigi. Buka praktek tidak mengantongi izin izin di antaranya dental gigi mas rizal dan mas agil sebelumnya mereka sudah di lakukan. Pemanggilan oleh pihak satpol pp dan di saksi oleh aparat kepolisian dan berjanji tidak akan buka jika belum memenuhi. Izin izin tapi tetap saja mereka buka seakan akan meremahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” ujar Romliyadi
Dan juga Romliyadi pun mengatakan “bahwa sebelumnya pernah ada korban dari Dental gigi mas Rizal dan di laporkan. Ke Polresta Bandung namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait, adanya verlap ini saya berharap mereka.
Dan bagi yang tidak mengantongi izin-izin di tutup saja tempat nya, bukan niat mematikan usaha seseorang kita tinggal. Di negara hukum jadi mereka juga harus taat dengan hukum salah satu nya izin izin mereka harus di tempuh sesuai. Undang undang yang berlaku saya pun jika mereka ingin menempuh izin yang benar saya selaku ketua STGI Kab. Bandung pasti membantu dan merekomendasikan salah satunya sertifikat keahlian tukang gigi ” Tutup Romliyadi
Pewarta : Aren/WN
Leave feedback about this