Waspira News | Kab Bandung – SDN Pameuntasan 03 jual LKS, Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Bandung masih marak terjadi. Hal tersebut untuk dinas pendidikan Kab Bandung kembali di sorot Publik
SDN PAMEUNTASAN 03 JUAL LKS
Berdasarkan informasi yang di himpun SDN Pameuntasan 03 menjual LKS kurang lebih sudah dua Tahun ungkap orang tua siswa di RT. 03, RW. 005 KP Sirnagalih, Desa Gajah Mekar, Kec. Kutawaringin, Jl. Gajah Mekar Kabupaten Bandung.
Sekolah langgar aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan. SE ini di keluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.
Buku LKS yang di jual oleh wali kelas masing-masing dari kelas 1 sampai kelas 5 dan para siswa di wajibkan membeli atau mempunyai. Harga buku pun bervariasi untuk buku pelajaran dan LKS untuk Bahasa Indonesia Rp 30.000, LKS Bahasa Sunda Rp 16.000, dan Pendidikan Agama Islam (PAI ) Rp 16.000.
Di soal orang tua murid
Ungkap orang tua siswa/siswi SDN Pameuntasan 03 saat di sambangi awak media. Kamis, 25/01/2024 membenarkan terkait adanya penjualan buku. LKS oleh oknum guru di kelas masing- masing ada yang mengkordinir dan di kelola oleh oknum guru honorer.
“Pasalnya dengan adanya keluhan dari beberapa orang tua mengatakan merasa keberatan dengan keadaan perekonomian sekarang untuk beli buku. LKS” namun apa boleh buat secara keterpaksaan sebagai orang tua, harus beli buku LKS soalnya anak takut ketinggalan pelajaran. Ungkapnya
Orang tua siswa lain dengan keterpaksaan
Dari orang tua yang tidak mau di sebutkan Namanya, saat beri keterangan terkait adanya pihak sekolah jual buku. LKS kepada muridnya di SDN Pameuntasan 03 karena takut anaknya di tandai oleh oknum guru, akhirnya harus beli juga.
Terkait adanya penjualan buku. LKS di sekolah SDN Pameuntasan 03. Awak media Kamis, 25/01/2024 konfirmasi, Kepala Sekolah Ibu Nurhidayatun,S.Pd, dari keterangan salah satu guru, bahwa Kepsek sedang tidak ada di tempat di karenakan lagi berduka cita saudaranya ada yang meninggal dunia. Ujarnya
Untuk semua guru 11 orang di tambah kepala sekolah dan penjaga sekolah semuanya ada 13 orang. Neneng dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) saat di konfirmasi awak media di ruang guru, yang sudah 38 Tahun jadi pendidik.
Ketika di konfirmasi dan di sentil adanya penjualan buku LKS, menurut Neneng memang ada untuk buku pendamping di pembelajaran semester. 2 Penerbit dari CV. Graha Pustaka.
Tambah Neneng terkait masalah LKS, agar lebih jelas adanya masalah penjualan LKS di Sekolah ini, langsung saja tanyakan ke. Kepsek untuk masalah LKS dan saya kira lebih tau segalanya. Kalau saya sudah dua Tahun sudah tidak pegang tabungan apalagi bulan mei saya akan pensiun jadi pengen tenang hidupnya. Ujarnya
Adanya keterangan dari kepala sekolah
Kepsek SDN Pameuntasan 03 Nurhidayatun,S.Pd di temui Jum’at, 26/1/2024 di kantornya mengatakan Sebagai Kepsek saya hanya menyutujui saja. Itu pun di kelola oleh guru, alasan di adakannya buku LKS tersebut karena permintaan dari orangtua murid.
Semua buku LKS yang di gunakan oleh para murid di kelola oleh hendi yang punya fotocopy di wilayah pameuntasan. Saya memang tahu jika menjual buku di area sekolah tidak di perbolehkan tetapi itu pun permintaan orangtua yang mampu, kalau orangtua yang memang keterbatasan tidak di haruskan untuk pihak sekolah hanya menyediakan yang butuh dan menyanggupi.
“Saya akui untuk buku LKS yang di suplai oleh mas Arip sebagai penjual buku di wilayah sekolah dan saya dapat fee Rp.1000/1 buku kalau guru dapat fee Rp.1500/ buku” Ujarnya.
Kepsek menerima kesalahan karena memang tadinya saya merasa kasihan dengan penjual buku LKS, dan juga untuk kedepannya, saya tidak akan menerima penjualan buku LKS pada sekolah SDN Pameuntasan 03 meskipun ada orangtua yang meminta buku pendamping.
Bagaimana pun sebagai Kepala Sekolah tidak mungkin tidak tahu jika penjualan buku LKS disekolah memang tidak diperbolehkan, apakah itu hanya sebagai dalih untuk menutupi kesalahannya. Dengan terendusnya motif larangan itu sudah masuk tindak pidana.
Pewarta: Suhendar/WN
Leave feedback about this