Berita Edukasi Hukum Kasus Kejaksaan Pemerintah Pendidikan Polri

Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik

Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik

Waspira News | Kab Bandung -Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, terkait Dugaan Pungutan Di Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Kecamatan Pasirjambu jadi sorotan publik dan telah terbit di beberapa media online (Kamis, 20/3/2024).

Adanya keluhan orang tua murid berinisial. JN soal PPDB tahun 2023/2024 pasalnya di pungut biaya sebesar Rp 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan dalih untuk seragam sekolah dan uang bangunan, “kami tidak dapat berbuat apa-apa takut anak tidak dapat masuk ke MTs Negeri 2 Bandung, terpaksa kami mengikuti aturan tersebut”. Ungkap JN

Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik

Tim Awak media menyambangi kediaman. NY (50) di wilayah Kec Pasirjambu, NY membenarkan bahwa putranya sama-sama sekolah di MTs Negeri 2 Bandung. Kec Pasirjambu, benar yang di ceritakan. JN (60), kami juga sama di wajibkan membayar uang seragam sekolah dan uang bangunan. Dengan berdalih sudah musyawarah dengan para orangtua murid.

Adanya orang tua murid yang tidak mengerti dengan adanya kebijakan ini. Katanya sekolah negeri bebas segala bentuk pungutan. Bahkan kami sering nonton berita di Televisi pak Menteri agama RI menegaskan. Kepala MI, MTS dan MA Negeri. Harus membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan di larang memungut biaya dana dari orang tua wali/siswa. Bila terbukti ada pungutan,  sanksi berat akan di berikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Ungkap NY

Baca Juga : Dugaan Pungli Kembali Muncul Lagi Di Sekolah MTSN 2 Bandung Kec Pasir Jambu Dengan Berdalih Musyawarah

Dengan adanya informasi dari orang tua wali yang tidak mau di sebutkan namanya terkait dugaan pungli di MTs Negeri. 2 Bandung.

Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik
Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik

Sambangi Kantor Sekolah MTSN 2 Bandung, Kec. Pasirjambu, Senin, 18/3/2024 awak media di terima, Nunung Nurjamil sebagai humas di ruang lobi tamu, saat di sentil terkait soal adanya pungutan di sekolahnya Humas membenarkan,  “kami pihak sekolah memungut atas dasar musyawarah dengan orang tua siswa/siswi” dan di benarkan oleh Agus Sudianto, S.Pd, Kepala Sekolah MTs N 2 Bandung.

Hak Jawab di Media Online

Media Waspira. Com menyikapi adanya pemberitaan hak jawab dan klarifikasi berita terkait Dugaan Pungli Kembali Muncul di Sekolah MTs Negeri. 2 Kabupaten Bandung, yang di beritakan Senin, 18/3/2024 yang berjudul Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli di Media Waspira.com Di Hak Jawab Media Online Sinarpos.

“Klarifikasi” Tidak Benar Dugaan Pungli Di MTs Negeri 2 Kabupaten Bandung, Ini Menjelaskannya, Nunung Nurjamil menyampaikan, pemberitaan yang sedang beredar. Terkait dugaan pungli di sekolah itu tidak benar, juga menjelaskan kepada awak media ’’sebelumnya juga kami mengadakan rapat terlebih dahulu dengan orang tua/wali murid kelas fase D7 dan pengurus komite MTs 2 Bandung untuk musyawarah kesepakatan’’. Pungkas Nunung Humas

Tambah Nunung selain itu pada waktu bersamaan pihak sekolah juga memberikan keterangan bahwa benar ‘’itu benar ada pungutan. Tapikan di dasari atas hasil musyawarah, antara wali/murid dengan ketua komite dan pengurus lainnya, Tatang Koesmawan, S.Pd selaku ketua komite sekolah MTsN 2 Bandung, Jelasnya.

‘’jadi tidak ada praktek dugaan pungli’’. Ujar Agus Sudianto, S.Pd kepala sekolah MTsN 2 Bandung dan pihak. Sekolah kamitidak ingin memberatkan orang tua wali murid’’ pungkas Kepsek

Bahwa dalam poin pemberitaan tersebut, melalui wartawan Abenk, sebelumnya telah melakukan klarifikasi atau mempertanyakan informasi di atas kepada. Kepala Sekolah dan Humas di Sekolah pada tanggal 18 Maret 2024, Pukul 16:36 WIB.

Baca Juga : Pihak Sekolah MTs Negeri 2 Bandung Terkait Dugaan Pungli Di Hak Jawab Media Online Sinarpos

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Terkait Peliputan Berita

Terkait soal kebenaran dari pemberitaan yang sebenarnya bukanlah menjadi tanggung jawab dari wartawan waspira.com yang melakukan peliputan, sehingga untuk pembuktian yang sebenarnya adalah wewenang dari pihak terkait.

Bahwa wartawan Waspira.com tidak menyalahgunakan profesi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006.

Terkait terhadap suatu pemberitaan, bahwa wartawan Waspira.Com melakukan check and recheck serta paham dengan Undang-undang Pers dan KEJ.

Adanya Narasumber Berita

Perlu juga di jelaskan, dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan keterangan narasumber (Wali siswa MTs Negeri 2 Bandung ). Hal tersebut juga di kuatkan dengan testimoni orangtua yang mengikuti rapat atau musyawarah dengan adanya pihak sekolah .

Baca Juga : POLSEK CIMAUNG LAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PARA PELAKU TAWURAN/PERANG SARUNG DI WILAYAH KECAMATAN CIMAUNG

Menyikapi hak jawab yang di beritakan Media Sinarpos yang di buat oleh Sam Permana Miftahurrohim dapat kami simpulkan bahwa Sekolah MTSN 2 Kabupaten Bandung menempuh jalur yang tidak sesuai dengan prosedur.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999

Media Sinarpos telah mengangkangi asas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers yang di jamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, tanpa menunggu hasil klarifikasi atau pemeriksaan internal pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi, Media Sinarpos di nilai memaksakan kehendaknya kepada Waspira.com agar melakukan permohonan maaf di media online selama tiga hari berturut-turut.

Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat di sertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat di ambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak di layani oleh pers, maka perusahaan pers dapat di pidana.

Tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan adalah tindakan yang dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengnhalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik, Edukasi “Jadi, Pemirsa harus paham, jika menemukan link berita yang tidak bisa di klik, berarti media tersebut sebenarnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik”

RedBN/suhendar

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.
      • 7 bulan ago

      […] banyak yang menjatuhkan di saat akan membangun sebuah kemajuan desa untuk masyarakat.Baca Juga : Viral Adanya Hak Jawab Di Media Online Sinarpos, Tiba-Tiba Tidak Bisa Di Klik Juga dalam kegiatan atau anggaran yang di peruntukkan desa. Iis selalu melibatkan Camat juga […]

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.