AMDAL Berita Berita Online BGN BKSDM Kab Bandung Dedi Mulyadi Gubernur Jabar DLH Kab Bandung DPUTR Kab Bandung Satpol PP Kab Bandung

Berdiri di Atas Lahan LP2B Tanpa PBG, Pembangunan Pabrik Tekstil di Pameutingan Tetap Beraktivitas Pascasidak

 

​WASPIRANEWS || BANDUNG, JABAR – Pembangunan gedung yang diperuntukkan bagi pabrik tekstil di Jalan Pameutingan diduga kuat melanggar perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan megah yang diperkirakan seluas ribuan meter persegi tersebut disinyalir berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Ironisnya, meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (22/10/2026), aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terpantau masih terus berjalan.

​Lokasi proyek pembangunan pabrik ini terbilang unik karena berada di wilayah perbatasan. Akses jalan masuk atau bagian muka bangunan terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk. Sementara itu, area bangunan utama masuk ke dalam wilayah administratif Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

​Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Malakasari membenarkan adanya kegiatan sidak tersebut. Pihaknya menyebutkan bahwa salah satu kepala dusun (kadus) setempat turut mendampingi petugas saat sidak berlangsung. Dugaan pelanggaran izin proyek ini pun menjadi bahan perbincangan warga sekitar.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (24/10/2026), sejumlah pekerja tampak masih menyelesaikan pengerjaan konstruksi rangka baja. Menurut penuturan beberapa pekerja di lokasi, pengerjaan proyek tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dengan melibatkan kurang lebih 40 orang pekerja.

​Selain persoalan kelengkapan dokumen perizinan yang belum dikantongi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek ini juga terindikasi diabaikan. Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar.

​Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek yang diketahui bernama Baron belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di lokasi. Sementara itu, Riko selaku mandor proyek juga sulit ditemui dengan alasan sedang berada di kontrakan.

​Masyarakat berharap pihak berwenang dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan proyek tersebut.

​Catatan Tambahan: Sekilas tentang LP2B

​Sebagai informasi, LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) merupakan bidang lahan pertanian yang dilindungi untuk mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

​Dasar Hukum: Keberadaan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

​Ketentuan Pengalihan Fungsi: Ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilarang dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Hak dan Insentif Petani: Petani atau pemilik lahan LP2B berhak mendapatkan dukungan pemerintah, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas bantuan sarana dan alat mesin pertanian (alsintan), perbaikan infrastruktur irigasi, hingga fasilitas sertifikasi tanah.

​Perbedaan LP2B dan LSD: LP2B mencakup kawasan lahan pertanian pangan secara umum, sedangkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bagian dari instrumen tata ruang yang berfokus khusus pada perlindungan lahan sawah.

Pewarta : Mang Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Exit mobile version