WASPIRANEWS || BALEENDAH – Redaksi media Balance News melakukan kunjungan langsung ke kampus Universitas Bale Bandung (UNIBBA) yang berlokasi di Jl. Rata Wiranata Kusumah, Baleendah, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kedatangan awak media disambut langsung oleh pihak rektorat guna mengonfirmasi pemberitaan dan isu hangat di media sosial terkait dugaan permasalahan KIP Kuliah di lingkungan kampus.
Berdasarkan audiensi yang digelar pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pihak UNIBBA yang dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas memberikan penjelasan menyeluruh dan data akurat guna meluruskan informasi yang beredar di publik.
Jajaran Pimpinan, Tendik UNIBBA yang Hadir:
Dra. R. Rinayanti Laila Nurwulan, M.Pd. (Wakil Rektor III)
Dr. Diana Silaswati, M.Pd. (Wakil Rektor I)
Asep Yanyan Setiawan, S.Pd., M.Pd. (Kepala Biro Kemahasiswaan, Alumni, dan Humas)
Wintarsih, M.Pd. (Kepala B Akademik)
Sinta, S.Pd. (Kepala B Keuangan)
Profil Singkat dan Perkembangan UNIBBA
UNIBBA berawal dari penggabungan sejumlah sekolah tinggi dan akademi (STH, APB, STIPER, dan STKIP Bale Bandung) hingga resmi bertransformasi menjadi Universitas Bale Bandung pada tahun 2008. Didirikan atas cita-cita almarhum Bapak H. Lili Sumantri (Mantan Bupati Bandung), universitas ini kini menaungi 7 fakultas ( FAPERTA, FKIP, FTI, FISIP, FE, FMIPA, FKES) dengan total mahasiswa aktif mencapai 1.600 orang serta 125 dosen dan karyawan.
Saat ini, UNIBBA dipimpin oleh Rektor DR. Ir. H.M Ibrahim Danuwikarsa, M.S didampingi Wakil Rektor I Dr. Diana Silaswati, M.Pd., Wakil Rektor II Mohamad Iqbal, M.M., dan Wakil Rektor III Dra. R. Rinayanti Laila Nurwulan, M.Pd. Dari segi akreditasi, UNIBBA telah mengantongi predikat “Baik Sekali” sejak 2001 dan terus memperbarui instrumen akreditasi secara berkala setiap lima tahun.
Tanggapan Wakil RektorTerkait Isu KIP dan Kronologi Lapangan
Wakil Rektor III UNIBBA, Dra. R. Rinayanti Laila Nurwulan, M.Pd., menegaskan bahwa informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penyelewengan atau penelantaran mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pihak universitas menyatakan siap membantah isu tersebut secara transparan menggunakan data autentik.
Berikut poin-poin penting penjelasan pihak rektor:
Bukan Kebijakan Sepihak atau Penelantaran Mahasiswa
Permasalahan bermula dari dinamika kuota jalur aspirasi pihak eksternal yang sekarang sudah (alm, OS yang mengaku dari jalur partai politik) pada periode 2021–2022. Meskipun data ratusan pendaftar masuk melalui jalur tersebut, realisasi kuota dari pemerintah tidak turun sesuai ekspektasi pengusul, sehingga berdampak pada status para calon mahasiswa yang belum terakomodasi dalam sistem KIP resmi.
Prosedur Resmi KIP Kuliah
Penyaluran dana KIP Kuliah di UNIBBA dilakukan secara akuntabel melalui mekanisme resmi LLDIKTI. Dana bantuan yang masuk dialokasikan secara transparan untuk komponen biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan subsidi biaya hidup mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Biaya Pendaftaran dan Jalur Mandiri
Terkait biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 bagi pendaftar yang belum lolos, pihak kampus telah mendata pengembalian dana bagi 83 orang yang mengajukan refund tanpa adanya potongan sepeser pun. Sementara itu, 67 mahasiswa lainnya memilih beralih ke jalur reguler secara sukarela untuk melanjutkan studi tanpa kendala administrasi.
Penerbitan Surat Edaran 18 September
Surat edaran resmi diterbitkan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dan akademik bagi calon mahasiswa baru agar dapat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKBMD) tepat waktu, serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat ketidakpastian kuota eksternal.
Pihak UNIBBA mengapresiasi kehadiran aparat kepolisian yang telah mendatangi kampus secara kooperatif sebanyak tiga kali untuk melakukan pengecekan langsung. Dengan adanya klarifikasi ini, pihak kampus berharap masyarakat dan publik dapat memahami duduk perkara secara objektif tanpa mudah percaya pada informasi yang belum teruji kebenarannya.
Pewarta : Abeng/RedWN

Leave feedback about this Cancel Reply