Waspira News | Kabupaten Bandung – Ruang kelas adalah fasilitas umum yang di gunakan untuk kegiatan pembelajaran, oleh karena itu, bangunan tersebut harus. Memenuhi standar Kenyamanan dan kekuatan yang di persyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang. Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA.
Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Pembangunan
Untuk memenuhi standar Kenyamanan dan keamanan sebagaimana di atur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses rehabilitasi/pembangunan ruang kelas. Harus memenuhi standar dan spesifikasi yang di tetapkan dalam dokumen pelelangan baik dalam bentuk gambar bestek maupun spesifikasi teknisnya.
Lain halnya dengan Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang Laboratorium Komputer SDN Cibiru yang berada di Kp. Cibiru Rt. 01/10 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung sangat carut marut.
Dalam melaksanan rehabilitasi dan pembangunan terlihat tidak ada keselamatan bagi para murid juga para pekerja yang tidak mematuhi. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), selain itu tidak terpangpangnya spesifikasi gambar dan di duga adanya kongkalikong antara Kepela Sekolah dengan pihak CV yang mengerjakan proyek tersebut.
Keterangan dari beberapa masyarakat terkait pembangunan mengatakan ” adanya pembangunan ini memang suatu kebanggaan bagi sekolah, tapi pihak pemborong seharusnya memperhatikan keselamatan murid dan para pekerja kasian para murid mereka terganggu karena debu dan bising akibat proyek tersebut. Juga seharusnya ada rambu-rambu pemberitahuan supaya murid bisa memahami dan tidak masuk ke area pembangunan ” ujar masyarakat
Rabu, (23/08/23) Adapun keterangan dari pekerja mereka mengatakan bahwa mereka hanya di beri tugas untuk melaksanakan pembangunan saja tidak ada perintah untuk mematuhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) untuk bahan-bahan material dan yang lainya silakan tanyakan saja kepada pelaksana dalam pengerjaan proyek ini ada pelaksana yaitu untuk rehabilitasi penanggung jawab nya Bapak Nandar dan kalau untuk pembangunan laboratorium komputer Bapak Ujang ” Imbuh pekerja
Terlepas dari itu awak media Waspira News menyambangi Kepala Sekolah SDN Cibiru Ibu Rodiah,S.PD. M.MPD dari keterangan yang di berikan Kepsek mengatakan.
“Allhamdullilah adanya rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan laboratorium komputer saya sangat bersyukur ini hasil pengajuan sejak 2019 dan baru di realisasi tahun 2023 ini. Pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di mulai 17 Juli 2023 dan pembangunan laboratorium komputer di mulai 7 Juli 2023” ujar Kepsek
Namun ada kejanggalan ketika awak media menanyakan terkait Rencana Angaran Biaya (RAB) Kepala sekolah seolah-olah menutupi dan beralasan bahwa RAB ketinggalan “Kalau RAB saya pegang tapi ketinggalan di rumah di tas yang satu nya lagi” imbuhnya
Padahal Kepala sekolah adalah seorang penerima manfaat dan anggaran tersebut murni dari pemerintah untuk kesejahteraan sekolah dan kenyaman para murid seharusnya kepsek selain penerima manfaat dirinya adalah pengawas dalam rehabilitasi dan pembangunan SDN Cibiru jadi jangan hanya ABS ( Asal Bapak Senang ) atau Terima kunci.
Supaya tidak sepihak atau simpang siur ketika meminta kontak dari kedua pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut kepsek sama sekali tidak memberikan karena bukan haknya tetapi kalau nomor saya silakan.
Padahal niat dari awak media hanya untuk mengkonfirmasi terkait proyek tersebut karena banyak kejanggalan diantaranya, keselamatan para pekerja, bahan material yang di gunakan, adanya bahan bekas yang di gunakan serta pembangunan laboratorium bukan seperti membangunan melainkan merehab kelas.
Berikuta data Rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan laboratorium komputer SDN Cibiru.
Nama pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Cibiru (DAK)
Lokasi : Kecamatan Soreang
Nilai Kontrak : Rp.194.754.995
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh ) Hari
Kalender
Pelaksana : Cv. Mawardi
Nama Pekerjaan : Pembanguna Ruang Laboratorium Komputer SDN Cibiru (DAK)
No. Kontrak : 020/2540.3-Disdik/2023
Lokasi : SDN Cibiru Kecamatan Soreang
Nilai Kontrak : Rp.363.805.713,-
Waktu Pelaksanaan. : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pelaksana : Cv. Artha Jaya
Pewara : ArenS/WN
Leave feedback about this