Berita Pemerintah Pendidikan

Pekerjaan Galian Dan Pemasangan Pipa PDAM Di Jl. Prima Asri – Desa Malakasari Membahayakan Warga Masyarakat

Pemasangan Pipa PDAM Di Jl. Prima Asri - Desa Malakasari Membahayakan Warga Masyarakat

Waspira News | Dengan adanya pekerjaan galian dan pemasangan pipa PDAM yang tidak memakai rambu-rambu bisa membahayakan khususnya bagi anak-anak. SMP Prima Cendekia Islami Bandung lewat Jl. Griya prima asri Desa Malakasari Kec Baleendah Kab bandung. Selasa, (1/8/2023)

Pekerjaan Galian Dan Pemasangan Pipa PDAM

Selain itu orang tua yang mengantar juga masyarakat agar lebih berhati-hati juga pengguna jalan kendaraan roda 2 dan 4. Yang melewati jalan tersebut.

Pemasangan Pipa PDAM Di Jl. Prima Asri - Desa Malakasari Membahayakan Warga Masyarakat
Pemasangan Pipa PDAM Di Jl. Prima Asri

Di karenakan masyarakat yang melewati jalur tersebut riskan dengan adanya galian pipa PDAM,  berlubang dengan kedalaman kurang lebih 160 CM. Dan galian tersebut terbuka apalagi tidak di tutup di biarkan menjadi kumuh.

Pemasangan Pipa PDAM Di Jl. Prima Asri - Desa Malakasari Membahayakan Warga Masyarakat
Lubang Galian Membahayakan Warga Masyarakat Bila Tidak Pasang Rambu-Rambu

Selain tidak adanya pengamanan untuk galian pipa tersebut jalan pun menjadi sempit dan macet selain itu pasilitas. Jalan umum terganggu dan jadi rusak juga tidak bisa di lewati oleh pengguna jalan dengan adanya galian tersebut.

Pihak Kontraktor Abaikan Rambu-Rambu

Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait galian yang meresahkan warga masyarakat awak media menyambangi lokasi galian, Cecep dari pihak pelaksana. Yang di tunjuk oleh kontraktor mengatakan.

“Untuk ijin-ijin dan kordinasi sudah di urus langsung oleh saya sendiri di antaranya Rw, Desa, Danramil, Polsek dan. Karangtaruna itupun ijin dengan lisan, dan mereka mengijinkan apalagi dari pihak Rw setempat hanya meminta memperdayakan Karang Taruna bertujuan. Untuk membantu kegiatan 17 agustusan ” ujar Cecep

Namun ketika di tanyakan terkait Safeti K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dan rambu-rambu di mana di lokasi tersebut. Tidak ada satu pun papan informasi Cecep pun membeberkan.

Pelaksana Di Lapangan

“Jika untuk Safeti K3 itu urusannya sama mandor pekerja karena bukan ranah saya, dan kalau untuk rambu-rambu. Atau papan informasi memang belum di pasang karena telat dalam mencetaknya tapi secepatnya akan kami pasang dan ini. Juga sedang dalam perjalan” imbuh Cecep

Bukan hanya itu Cecep pun menambahkan terkait galian pipa tersebut di mana galian tersebut permintaan dari pihak Cluster Malakasari. ” Galian ini juga permintaan dari Cluster Malakasari jadi, bertujuan untuk nanti buat air bersih penghuni Cluster, dan galian. Dengan panjangnya hanya 600 meter kurang lebih dan galian pun di prioritaskan di dalam Cluster ” pungkas Cecep

Dalam hal ini kurang nya kesigapan dari pihak kontraktor terkait rambu-rambu serta K3 di mana hal tersebut. Sudah di wajibkan ketika sedang ada pekerjaan atau proyek seperti hal nya K3.

Aturan Yang Harus Ditaati

Sedang K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit. Akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan. Yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Kurangnya perhatian dari pihak pelaksana terkait proyek pemasangan galian pipa PDAM dan minimnya rambu rambu lalin, tidak ada garis pengaman (policeline) untuk keamanan orang banyak bagi pengguna jalan.

Selaku pihak pelaksana yang mengerjakan galian pipa PDAM, pengabaikan peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) no 5 tahun 2014 pasalnya dengan safety atau APD untuk para pekerja dan kontruksi proyek pemerintah sudah di atur oleh PERMEN PU no 5 tahun 2014 tentang pedoman sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK 3) kontruksi bidang pekerjaan umum.

Dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat 1 setiap penyelenggaraan pekerjaan kontruksi pekerjaan bidang umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU. Pasal 8 ayat 11 penyedia jasa yang telah di tetapkan sebagai pemenang wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 pekerjaan kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.

Pewarta : Aren S/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses