Berita Kasus Kecelakaan Pemerintah Penyimpangan

Pemasangan Tihang Fiber Optik Asal Gali Asal Pasang Di Baleendah Warga Riskan 

Pemasangan Tihang Fiber Optik Asal Gali Asal Pasang Di Baleendah Warga Riskan 

 

Waspira News | Kabupaten Bandung – Pemasangan Tihang Fiber Optik Di Kec. Baleendah tepatnya di Rt.3 Rw.15 Kp Papak gede Kel. Baleendah, di tolak warga pasalnya dalam pemasangan Tihang Fiber Optik asal gali, asal tancap, dan tidak ada etika. Dan diduga tidak adanya ijin, Jum’at (6/10/2023)

Pemasangan Tihang Fiber Optik Asal Gali Asal Pasang Di Baleendah Warga Riskan

Dengan tidak adanya pemberitahuan kepada warga masyarakat Rw.15 selama 4 hari terkait pemasangan fiber optic di wilayah. Yang masuk kawasan Rt.03 yang seharusnya pihak perusahaan my Republik sendiri.

Secara etika mensosialisasikan dulu kepada warga setempat, alangkah baiknya minta ijin kepada warga Rt.3 setempat khususnya jangan. Seperti panjat pinang (manjat lalu meminang).

Tidak Adanya Sosialisasi Kepada Warga Pihak MY Rebublik

Dan dengan adanya sosialisasi kepada warga agar pihak my Republik sendiri dalam kegiatan pemasangan tihang Fiber optic supaya. Tidak ada masalah dengan warga setempat.

Tihang Fiber Optic Tidak Tertata Dengan Baik Akan Kumuh Daerah Baleendah
Tihang Fiber Optic Tidak Tertata Dengan Baik Akan Kumuh Daerah Baleendah

Pasalnya warga riskan melihat bekas galian begitu saja di biarkan dan ada juga bekas galian di buang ke solokan dan akan ada masalah bila hujan turun dan akan mengakibatkan banjir di Rt 3.

Warga Pertanyakan SOP

Adanya warga yang mempertanyakan kepada pengawas lapangan terkait ijin hanya menjawab sebatas Rw yang mengetahui dan orang-orang tertentu. Dan mereka pun menjual nama seseorang seakan pihak perusahaan telah memberikan konfensasi berupa uang agar warga tidak konflik, terkait adanya konfensasi kepada oknum warga dan pengurus.

Warga Masyarakat dengan adanya pemasangan tihang fiber optic asal tancap warga pun akan pertanyakan kepada Rw setempat untuk ijin sejauh mana apakah kalau ada ijin seperti apa dan terkait SOP apakah seenaknya dalam pemasangan tihang yang terlihat di lokasi pemasangan bekas galian amburadul dan kabel melambay ke halaman rumah warga setempat sehingga dapat menuai masalah.

Lanjut warga dalam pemasangan tihang fiber optic tidak terlihatnya di lapangan yang standbay dari pengawas, maupun pemerintahan setempat di antaranya. Rw maupun pihak dari kecamatan ataupun Satpol PP terkait perda.

Bisa Menuai Masalah

Padahal dari pemasangan tihang fiber optic bisa beresiko dan bisa mengakibatkan kecelakaan serta membahayakan warga dari pemasangan asal tancap tihang itu.

Sementara untuk pemasangan tihang fiber optic terus berjalan seakan diduga adanya pengurus mendapatkan uang kordinasi dari pihak fiber optic sendiri makanya adanya pembiaraan demi merauk keuntungan pribadinya.

Pewarta : Agus-Abeng/RedWN

 

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses