
Waspira News || Kab. Bandung – Desa Cibeet APBDes-DD, Sesuai Harapan Masyarakat Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Seperti salah satu program ketahanan pangan Nasional. Yang di serap 20% dari DD sudah di Realisasikan sesuai petunjuk teknis dengan baik tepat sasaran.
Kepala Desa bertanggung jawab. Atas seluruh proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban.
Sambangi Kantor Desa Cibeet yang berada di Wilayah Kec Ibun Kab Bandung, kedatangan awak media waspira news di sambut langsung dengan respon Positif oleh H. Jumhaya. S.Pd Kepala Desa di dampingi. Sekdes Andri. Kamis 13 November 2025.
UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
Tranparansi berikan informasi administrasi pada awak media terkait penyaluran. APBDes – DD cibeet dari tahun 2023-2024 dan 2025 terkait info. Grafik anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai tranparansi publik perdes APBDes perubahan ke. 1 No. 3 Tahun 2025 pendapatan Desa Rp. 3.492.772.103.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 1.015.248.100. Dana Desa (DDS) Rp. 1.139.251.000. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) Rp. 567.899.900. Bantuan keuangan kabupaten (PBK) Rp. 636.170.000. Bantuan Keuangan Provinsi (PBP) Rp. 130.000.000. serta bunga Bank RP. 4.203.103.
Belanja Desa Pembiayaan 7% Rp. 227.851.000. Bidang Pemberdayaan masyarakat desa 2% Rp. 77.030.000. Bidang Pembinaan kemasyarakatan desa 3% Rp. 86.383.2000. Belanja dan penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak BLT DD Rp. 108.000.000. Bidang penyelenggaraann dan pemerintahan desa 36% Rp. 1.257.131.703. serta Bidang pelaksanaan pembangunan desa 50% Rp. 1.736.376.200.
“Menciptakan tata kelola pemerintahan yang amanah, jujur dan bertanggug jawab dalam rangka mewujudkan Desa Cibeet yang tranfaran, adil, aman. Dan mandiri”. Bersama Membangun Desa. Tutur Sekdes
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kades Cibeet. H. Jumhaya. S.Pd, pada awak media menuturkan tugas utama kepala desa dalam APBDes adalah menetapkan Anggaran Pendapatan. Dan Belanja Desa (APBDes), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Kades punya kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengelola keuangan desa, membina masyarakat, serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam APBDes. Pungkas Kades
Tidak ketinggalan dalam wawancara. Hadir Babinsa Koramil 2403 beserta Bhabinkantimas Polsek Ibun hadir sela-sela kesibukannya Taufik H bersama. Dana S, saat mendampingi kades di kantor desa. Tugas penting TNI Dan Polri salah satunya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu dalam pembangunan desa. Pungkas Dana
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi publik oleh pemerintahan Desa Cibeet untuk penyaluran APBDes-DD. Dengan baik dan benar sesuai peruntukannya salah satu amanah dan masyarakat desa akan sejahtera. Tutur salah satu tokoh masyarakat Kec Ibun. Kab Bandung.
Pewarta : Dani
RedWN



Leave feedback about this