
WASPIRA NEWS, BANDUNG BARAT — Pelaksanaan proyek perbaikan jembatan di Kampung Pamipiran, Desa Buninagara, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan warga dan media lokal. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dinilai tidak transparan serta mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (5/8/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama proyek resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat tersebut mencantumkan data pekerjaan sebagai berikut:
Nama Pekerjaan: Perbaikan Jembatan Kp. Pamipiran Buninagara Kec. Sindangkerta
Lokasi: Kp. Pamipiran Buninagara, Kec. Sindangkerta
Nilai Kontrak: Rp398.860.082,-
Nomor Kontrak: 0003.2/602/11/SPK-RHJB-02/BMDPUTR/2026
Tanggal Kontrak: 15 Juli 2026
Tahun Anggaran: 2026
Pelaksana: PT. HAFUZA HAZRINA NUSANTARA
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
Meskipun telah memasang papan proyek, terdapat beberapa hal penting yang disoroti oleh warga setempat dan pemerhati pembangunan daerah:
1. Informasi Tidak Lengkap (Transparansi Publik)
Papan informasi proyek tidak mencantumkan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta nama Konsultan Pengawas. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait fungsi pengawasan teknis dan transparansi anggaran di lapangan.
2. Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Di area proyek konstruksi, tidak terlihat adanya sarana maupun rambu-rambu standar K3 yang memadai. Para pekerja di lokasi tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu boot.
3. Kondisi Akses Darurat Memprihatinkan
Di lokasi pekerjaan, galian tanah yang cukup dalam dan terjal hanya dibatasi oleh konstruksi bambu sederhana. Warga dan pengguna jalan terpaksa melintasi jembatan darurat dari bambu yang minim pengamanan, sehingga sangat berisiko memicu kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Salah seorang warga sekitar berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat beserta pihak pelaksana (PT. Hafuza Hazrina Nusantara), dapat segera membenahi kelengkapan informasi serta menerapkan standar K3 secara ketat demi keselamatan bersama dan kelancaran proyek.
Pihak pelaksana memberikan penjelasan melalui pengawas di lapangan. Aris selaku pihak supervisi menyatakan bahwa proses pengerjaan
Dalam keterangannya pada 5 Agustus 2026, Aris menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat proses pembentukan struktur. Pengerjaan fisik ini mencakup rabat beton serta pemasangan pagar besi (wiremesh atau pengaman) dengan spesifikasi panjang 6 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 20 sentimeter.
“Pembangunan jalan dan jembatan tersebut difokuskan agar dapat di lalui kembali secara optimal oleh kendaraan para petani untuk mengangkut hasil bumi,” ujar Aris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai ketiadaan informasi PPK, konsultan pengawas, dan penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut.
Pewarta : AAbeng/RedWN



Leave feedback about this